BOLMORA.COM , BOLTIM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Polsek Kotabunan kembali melaksanakan kegiatan rutin Jumat Curhat bersama masyarakat di wilayah hukumnya. Pada Jumat (17/2/2022), lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan.
Dalam sesi tanya jawab, selain persoalan keamanan dan ketertiban (trantib), muncul juga persoalan penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sempat ditanyakan oleh masyarakat pada pekan kemarin.
“Kami minta penjelasan penanganan kasus PETI yang sudah sempat ditanyakan pekan kemarin, bagaimana perkembangannya,” Ungkap Ivan Paputungan, warga Buyat Barat.

Kapolsek Kotabunan AKP Gani Tololiu pun menjawab, persoalan penanganan PETI hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan Polres.
“Kami dari Polsek masih menunggu koordinasi dengan Polres untuk persoalan penanganan PETI skala besar yang berada di lokasi tambang Mogoyunggung,” Jelas Kapolsek.
Sebelumnya pada Jumat Curhat Polres Boltim di Desa Buyat 10 Februari 2023 pekan kemarin, Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara mengatakan, sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban.
” Saat ini pertambangan tanpa izin menjadi atensi dari pak Kapolda, dan saya sampaikan ke jajaran hingga ke Kapolsek-kapolsek untuk menertibkan semuanya. Tidak ada lagi namanya pertambangan tanpa izin,” Tegas Kapolres.
Dirinya pun meminta agar para penambang manual mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepala pemerintah daerah.
” Jadi jika sudah ada WPR, masyarakat kita yang sudah sejak dahulu berprofesi sebagai penambangan bisa mempunyai legalitas dan tidak lagi takut melakukan aktivitas pertambangan,” Jelas Kapolres.
(TIM REDAKSI)