Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

Politik

Jeane Laluyan Salut Sikap Gubernur, PKB di Sulut Tak Mengalami Kenaikan

BOLMORA.COM,SULUT – Jeane Laluyan, Legislator DPRD Sulut dari dapil Manado ungkap rasa salut atas kebijakan yang diambil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE yang secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Sulawesi Utara pada tahun 2026.

“Kami diperintahkan untuk mendukung pemerintah yang pro rakyat. Komisi II DPRD Sulut sebelumnya sudah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda untuk mempertanyakan soal kenaikan pajak kendaraan,” ujar personil Komisi II di DPRD Sulut ini.

Langkah cepat pemerintah daerah dalam mengantisipasi polemik tersebut menurut Jeane dinilai efektif meredam keresahan para pemilik kendaraan di Sulawesi Utara.

“Langkah cepat pemerintah ini sangat membantu masyarakat. Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut, khususnya Bapak Gubernur Yulius Selvanus Komaling dan Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, yang berani mengambil keputusan tegas di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja. Kebijakan ini sangat meringankan beban masyarakat,” tandas Legislator yang diusung dari PDI Perjuangan ini.

Untuk diketahui, Gubernur Yulius Selvanus memastikan besaran pajak kendaraan bermotor dikembalikan seperti semula, sebagaimana tarif yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Yulius Selvanus pada Rabu (7/1/2026), sekaligus merespons keluhan dan keresahan masyarakat yang sempat ramai diperbincangkan, menyusul munculnya nominal PKB yang lebih tinggi di awal tahun 2026.

“Tegas saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak. Pajak kendaraan dikembalikan seperti semula,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Gubernur menekankan bahwa pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi yang berlebihan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Kebijakan perpajakan daerah, menurutnya, harus tetap berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak memberatkan wajib pajak.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulut telah menyiapkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi tersebut akan segera diberlakukan sebagai dasar hukum pengembalian besaran pajak kendaraan ke tarif semula. (*/Jane)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button