Dinas Pertanian dan Perikanan Sosialisasikan Perda RPH
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu, Rabu (5/1/2017), melakukan penertiban sekaligus sosialisasi soal Peraturan Daerah (Perda) Rumah Potong Hewan (RPH) di Pasar Serasi, tepatnya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu Abdul Manaf Pudul mengatakan, sejak tahun 2016 sudah mulai diberlakukan Perda RPH.
“Yang kami lakukan ini adalah mensosialisasikan Perda RPH tentang pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Untuk sapi dan babi, pemeriksaan sebelum dipotong Rp10.000 per ekor. Sesudah dipotong juga Rp10.000. Sedangkan untuk ayam Rp 500 sebelum dan sesudah dipotong,” ungkap Manaf.
Pantauan BOLMORA.COM,tim yang berjumlah 4 orang dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu itu, melakukan sosialisasi di rumah potong sapi, ayam dan babi yang ada di sekitar Pasar Ikan Kota Kotamobagu.
Dalam kesempatan saat memeriksa ayam potong, Kepala Seksie Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Samsul Hidayat Lasena, sempat memberikan beberapa tips cara memilih ayam potong yang baik.
“Untuk membeli ayam potong, sebaiknya memeriksa saluran kerongkongan ayam tersebut. Jika saluran kerongkongan ayam tersebut diikat, ada baiknya jangan membeli ayam tersebut. Sebab sudah pasti disuntik dengan air agar ayam kelihatan besar dan berat,” terang Mantan Lurah Genggulang itu.(me2t)