BOLMORA.COM, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan penyusunan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta, mulai 22 sampai 25 Agustus 2019.
Rakor
itu, digelar oleh KPU Republik Indonesia, diikuti ketua, dan anggota yang
membidangi Divisi Perencanaan, serta Sekretaris KPU kabupaten/kota se-Indonesia,
yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, yakni sebanyak 224 kabupaten, dan 37
kota, serta 9 provinsi pemilihan gubernur.
Peserta Rakor mengikuti pembahasan beberapa regulasi terkait Pilkada. Di
antaranya, Peraturan KPU Nomor: 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan
jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, juga Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor: 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan
pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Adapun
Permendagri Nomor: 54 tahun 2019 mengatur mekanisme pendanaan, mulai dari
proses penyusunan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban.
“Untuk Kabupaten Boltim, kegiatan pemilihan bupati bersamaan dengan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Anggaran Pilkada dirancang oleh KPU,
kemudian dibahas bersama Pemerintah Daerah (Pemda),” ungkap Ketua KPU
Boltim Jamal Rahman Iroth, melalui pesan WhatsApp, Senin (26/8/2019).
Menurut Jamal, usulan anggaran dari KPU akan dibahas bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian hasil pembahasan itu dirumuskan dalam bentuk
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang akan ditandatangani oleh bupati dan
ketua KPU.
Penandatangan NPHD juga diatur jadwalnya, yaitu paling lambat satu bulan
sebelum tahapan pemilihan dimulai.
“Sementara, pencairan dana dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak
ditandatanganinya NPHD. Jika pencarian secara bertahap, maka dalam ketentuan
Permendagri, itu paling sedikit 40 persen dari total anggaran, dan tahap kedua
paling sedikit 50 persen dilakukan pada 4 bulan sebelum hari pemungutan suara. Untuk
tahap ketiga paling kurang 10 persen, dilakukan pada 1 bulan sebelum hari
pemungutan suara,” jelas Rahman.
(Ayax Vay)
