Ini Klasifikasi Pembayaran Zakat Fitrah di Boltim
Membayar Zakat Adalah Sebuah Kewajiban Bagi Umat Islam
BOLMORA, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Boltim, telah menetapkan pembayaran zakat fitrah dan infaq. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boltim Nomor B/984/KK.23.14.3/BA.01.1-06/2016 tentang penetapan zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang serta infak Ramdhan 1437 Hijriyah.
Klasifikasi pembayaran zakat fitrah oleh setiap warga merujuk pada jenis beras yang sering dikonsumsi. Sementara, untuk pembayaran infaq ditetapkan Rp10.000 setiap kepala keluarga (KK). Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kemenag Boltim, Hi. Muhammad Subakti Ali.
Menurutnya, di bulan Ramadhan umat muslim tidak hannya diwajibkan berpuasa sebulan penuh, melainkan diwajibkan juga membayar zakat fitrah untuk mensucikan jiwa.
“Membayar zakat fitrah adalah sebuah kewajiban umat Islam saat bulan Ramadhan. Zakat yang dikeluarkan senilai 2,5 kilogram beras yang dikonsumsi sehari-hari,” ucap Subakti.
Sementara itu, untuk pembayaran infaq ditetapkan sebesar Rp10.000, setiap kepala keluarga.
“Kemenag Boltim mengimbau agar masayarakat juga membayar infaq sesuai ketentuan,” kata Subakti.(sis)
Kategori dan Jumlah Zakat Fitrah
Kategori:
– Kelas I
– Kelas II
– Kelas III
Jenis Beras yang di konsumsi:
– Beras Superwin dan sejenisnya
– Beras Serayu dan sejenisnya
– Beras pemerintah/Raskin
Zakat Fitrah yang dibayar:
– Rp 30.000/orang
– Rp 27.000/orang
– Rp 20.000/orang
Jumlah Zakat Fitrah yang dibayarkan senilai dengan beras masing-masing jenis seberat 2’5 kilogran
Sumber: Kemenag Boltim.
