Kotamobagu

Belum Bayar Sewa, 20 Kios di Pasar 23 Maret Diberi Waktu Sepekan

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), masih memberi kesempatan selama sepekan kepada 20 pedagang yang menempati kios di Pasar 23 Maret, untuk menyelesaikan tunggakan retribusi.

“Kita beri tambahan waktu sampai minggu depan. Waktu yang diberikan ini sesuai rekomendasi dari DPRD Kota Kotamobagu, setelah rapat dengar pendapat Rabu kemarin,” ujar Kepala Disdagkop dan UKM Herman Aray.

Menurutnya, jika tidak ada itikad baik dari para pedagang untuk menyelesaikan tunggakannya, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan menutup ruko-ruko yang ditempati pedagang-pedagang tersebut.

“Nanti kita akan turun bersama instansi terkait lainnya. Kami akan pasang pengumuman dan menggembok ruko. Kalau sudah dilunasi, tentu tidak akan ditutup,” tegasnya.

Sebelumnya, Disdagkop Kota Kotamobagu telah memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada para pedagang yang belum membayar retribusi. Tunggakannya mencapai ratusan juta rupiah, dengan tempo sejak Januari hingga September.

(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button