BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu akan melayangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada para para pedagang yang menempati ruko di Pasar 23 Maret.
“Paling cepat pekan ini. Surat peringatan yang ketiga kali akan dikirim ke masing-masing penunggak retribusi di ruko. Mereka yang diberikan SP3, karena tidak bayar retribusi sejak Januari 2018,” kata Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray.
Menurutnya, pemberian SP3 karena sampai surat yang dilayangkan sebelumnya tidak ditindaklanjuti.
“Pembayaran retribusi telah diatur dalam Perda Nomor: 7 Tahun 2017. Sesuai Perda, harga sewa ruko bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta,” ujarnya.
Dia menerangkan, masih sekitar kurang lebih 62 ruko yang belum membayar retribusi.
“Kami juga sudah rapat dengan para pemilik ruko, dan mereka telah bersepakat untuk bayar retribusi. Ketika diberikan waktu hingga kini, ternyata tak juga ada yang proaktif membayar retribusi. Jika tidak juga ditindaklanjuti pemberitahuan SP3, kami akan turun untuk penindakan langsung (eksekusi) kepada pemilik ruko dengan SKPD terkait, baik Bagian Hukum, BPKD, Satpol PP, dan pihak Polres Bolmong,” tegasnya.
Ia berharap kepada pemilik ruko agar tidak mengabaikan SP3 yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.
“Kami minta ada pengertian dari para pemilik ruko, karena retribusi ini merupakan kewajiban mereka,” imbuhnya.
(me2t)