Bupati Bolmong Sepakat dengan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
BOMORA, ADVERTORIAL – Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, sangat sepakat dengan program KPK RI yang menerapkan program pemberantasan korupsi terintegrasi, yang disepakati dan ditandatangani bersama dalam rapat koordinasi dan supervisi, di ruang C J. Rantung kantor Gubernur Sulut, Rabu (21/2).
Bupati yang didampingi Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, usai menandatangani komitmen bersama menyatakan bahwa Pemkab Bolmong sepakat melakukan pencegahan korupsi. Ia mengatakan sangat menyetujui langkah dari KPK RI tersebut.
Menurutnya, kegiatan yang digelar tersebut, selain memberikan tambahan wawasan, sekaligus memantapkan tindak lanjut implementasi program pemberantasan korupsi di Bolmong. Dan, dengan adanya kesepakatan komitmen bersama, KPK bakal lebih mudah dalam mengawasi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di daerah. Artinya, apabila sudah diperingatkan untuk berbenah, namun tidak dilakukan, maka upaya penindakan represif dapat dilakukan.
Sementara itu, Gunernur Sulut Olly Dondokambey, dalam sambutannya mengatakan, munculnya masalah terkait potensi korupsi, kualitas pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah, wajib diserius bersama. Yang mana, Pemprov Sulut sendiri telah mengambil langkah-langkah demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan berwibawa. Di antaranya, membuat rencana aksi daerah, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga internal dan eksternal.
Dalam kesempatan itu, Olly juga menyerukan tiga pilar good governance, yang dilandasi kepemerintahan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan pasrtisipasi publik.
Selain bupati dan wali kota se-Sulut, kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan, Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, serta Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Fadli Arif.(adve/agung)
Berikut 10 Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulult
Kami, pimpinan pemerintahan daerah/kabupaten /kota dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi:
1.
|
Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir
kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e- planning dan e-budgeting. |
2.
|
Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk
pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e- procurement dan LPSE. |
3.
|
Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan
perjanjian penelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka. |
4.
|
Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan
akuntabel. |
5.
|
Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). |
6.
|
Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan
komite integritas, pengendalian gratifitasi, dan pelaporan LHKPN. |
7.
|
Membangun sinegritas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat
terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. |
8.
|
Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDA) dan
penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. |
9.
|
Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi
pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel. |
10.
|
Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan
korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. |