Pemkot Kotambagu Akan Terapkan Waktu Pembuangan Sampah
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menerapkan waktu pembungan sampah di wilayah Kota Kotamobagu.
Menurut Plt Kepala DLH Kota Kotamobagu Gunawan Damopolii, pembuangan sampah harus sesuai waktu yang sudah ditentukan, yaitu pukul 18.00-06.00 WITA.
“Mulai sekarang, masyarakat tidak bisa lagi membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan pemerintah,” tegas Gunawan, Kamis (11/1/2018).
Penerapan waktu buang sampah ini agar semua wilayah di Kota Kotamobagu terlihat bersih.
“Nantinya, penerapan waktu buang sampah ini dimulai dari jalan utama depan Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) ke arah Biga. Jika uji coba ini berhasil, maka akan diterapkan di seluruh wilayah Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Gunawan menambahkan, sudah saatnya masyarakat dibudayakan membuang sampah pada malam hari, sehingga pada siang hari semua wilayah Kota Kotamobagu bersih dari pemandangan sampah.
“Petugas pengangkut sampah juga harus bekerja lebih maksimal. Bukan seperti yang terjadi saat ini, habis sampah diangkut, datang lagi orang membuang sampah,” pungkasnya.(me2t)