Site icon Bolmora.com

Berikut Isi Pengumuman KPU Sulut Tentang Syarat Persiapan Dukungan Minimal BaLon Anggota DPD

Berikut Isi Pengumuman KPU Sulut Tentang Syarat Persiapan Dukungan Minimal BaLon Anggota DPD

Pengumuman KPU Sulut Tentang Syarat Persiapan Dukungan Minimal BaLon Anggota DPD

BOLMORA.COM, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan pengumuman Nomor: 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (BaLon) anggota DPD.

Adapun pengumuman itu berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf (p) dan pasal 183 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, KPU Provinsi Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Berikut isi pengumuman lengkapnya

Pengumuman KPU Sulut

(Jane)

Exit mobile version