Kotamobagu

Menunggak Retribusi, Beberapa Ruko di Pasar 23 Maret Kena Sanksi Segel

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Akibat menunggak bayar retribusi sewa pertokoan, beberapa rumah toko (Ruko) di Pasar 23 Maret, Gogagoman dikenakan sanksi segel atau penutupan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu.

Kepala Disdagkop-UKM, Ariono Potabuga, mengatakan total toko yang menunggak kewajiban retribusi, ada sebanyak 11 ruko.

“Dari 11 yang menunggak, ada 9 ruko yang langsung menyelesaikan tunggakan, sisanya kami bersama tim terpadu langsung melakukan penyegelan,” ujar Ariono kepada sejumlah awak media, Kamis 2 Desember, kemarin.

Aryono menjelaskan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif kepada para pedagang yang belum melunasi retribusi ruko.

“Ya, tentunya kami sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis sesuai mekanisme bagi para pedagang yang belum menyelesaikan administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika pedagang yang sudah disegel dan tidak melakukan pembayaran administrasi, maka secara otomatis ruko tersebut akan diserahkan kepada pedagang lain yang siap.

“Penunggaknya bervariatif, ada yang 3 Bulan 5 bulan bahkan ada yang hampir setahun atau 9 bulan, sehingga jika tidak secepatnya menyelesaikan administrasi, maka Pemkot akan memberikan kepada pegadang yang siap,” pungkasnya.

Diketahui, tim terpadu yang turun melakukan penyegelan didampingi oleh unsur TNI, Satpol-PP, dan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kotamobagu.

(*/Wdr)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button