Site icon Bolmora.com

Pemkab Buol Larangan Rayakan Nataru Dengan Keramaian

Pemkab Buol Larangan Rayakan Nataru Dengan Keramaian

Bupati Buol Amirudin Rauf bersama Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo pada rakor bersama FKUB di aula pendopo Polres Buol, Rabu (23/12/20). Foto : Istimewa

BOLMORA.COM, BUOL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menegaskan tidak bisa melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021 dengan mengumpulkan masa. Larangan itu karena perayaan Nataru masih berada ditengah pandemic Covid-19.

Hal itu, dikatakan Bupati Buol Amirudin Rauf, saat menghadiri rakor bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di aula pendopo Polres Buol, Rabu (23/12/20).

Amirudin, mengatakan untuk kasus Covid-19 saat ini Kabupaten Buol zero. Namun kondisi itu jangan membuat lengah karena orang yang terpapar Covid-19 pada umumnya tidak memiliki gejala.

“Maka dari itu tidak diperkenankan untuk melakukan kumpul-kumpul kecuali pelaksanaan ibadah namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan,”tegas Bupati mengingatkan.

Menurut Bupati, Sulawesi Tengah saat ini memasuki gelombang kedua pandemic Covid-19 dimana angka kasus pasien positif meningkat tajam. Disiisi lain sarana kesehatan di Daerah itu belum memadai untuk melawan Covid-19 karena masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Satu-satunya cara untuk mengendalikan Covid-19 di Kabupaten Buol melalui disiplin penerapan protkes baik ditempat ibadah maupun tempat-tempat umum lainnya,”kata Bupati.

Olehnya itu, Bupati berharap peran tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat diperlukan untuk saling mengingatkan dalam upaya pengendalian covid-19.

“Secara umum saya mohon kepada bapak bapak sekalian untuk bersama-sama menjaga keamanan diwilayah Kabupaten Buol terlebih dalam hal pengendalian Covid-19,”tutup Amirudin Rauf.

Sebelumnya, melalui Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, warga yang akan melaksanakan Nataru 2020-2021 dihimbau agar tidak membawa tas untuk mempermuda petugas melaksanakan pengawasan dan pengamanan.

(Syarif)

Exit mobile version