BOLMORA, POLITIK – Status dari pemilik akun Facebook Denny Dimpudus, yang diunggah di salah satu grup media sosial (Medsos), yang menyatakan verifikasi faktual calon independen yang dilaksanakan di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur tidak sesuai regulasi, langsung menuai tanggapan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu Nova Tamon.
Ketika dihubungi BOLMORA.COM, Nova menyatakan bahwa hal tersebut merupakan fitnah.
“Itu Adalah fitnah. Kami sudah panggil semua pihak, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), warga Sinindian yang diverifikasi serta Denny sendiri, untuk diklarifikasi terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Menurut Nova, dari hasil pemeriksaan, yang dilakukan Senin (18/12/2017) sore, tidak ada bukti bahwa terlah terjadi pelanggaran seperti yang dituduhkan.
“Jadi, semuanya sudah selesai dan tidak ada bukti adanya pelanggaran yang dilakukan saat verifikasi. Maka dari itu, sekali lagi saya tegaskan status tersebut adalah fitnah,” ujarnya.
Yang bersangkutan sendiri lanjut Nova, sudah meminta maaf atas pernyataannya di Medsos.
“Denny juga sudah membuat surat pernyataan permintaan maaf, karena dirinya salah mendapatkan informasi. Selain membuat surat pernyataan, kami juga meminta kepadanya untuk menarik status tersebut, dan meminta maaf kepada publik perihal kekeliruannya itu,” jelas Nova.(me2t)
