Site icon Bolmora.com

Oknum Pjs Sangadi Modayag Jadi Tersangka Korupsi Dandes

Oknum Pjs Sangadi Modayag Jadi Tersangka Korupsi Dandes

Tampak oknum Pjs Sangadi Modayag saat diintrogasi oleh Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu

BOLMORA, HUKRIM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan DM alias Ded, Pejabat sementara (Pjs) Sangadi Modayag Kecamatan, Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2016.

Setelah melalui tahapan penyelidikan sejak agustus 2017, dan di tingkatkan ke tahap penyidikan, DM akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (19/12/2017) siang tadi.

“Dia kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Dandes Tahun 2016, untuk pekerjaan sarana sanitasi kebersihan pada 28 rumah di Desa Modayag,” ungkap Kasie Pidsus, Da’wan Manggalupang, SH.

Menurutnya, pekerjaan tersebut  dianggarkan sebesar Rp160 juta, tapi dana tersebut tidak direalisasikan.

“Dari hasil pemeriksaan, dana tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi” terang Da’wan.

Atas perlakuannya, DM diganjar Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(**)

 

Exit mobile version