Semua Ormas dan LSM Wajib Terdaftar di Kesbangpol

BOLMORA, BOLMUT – Semua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) daerah setempat, jika tidak mau dianggap liar. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Bolmut Khristanto Nani, S.STP., saat menghadiri undangan hajatan, di Desa Bolangitang, Minggu (20/11/2016) siang tadi.
Dijelaskan Khristanto, ketentuan tersebut merupakan konsideran yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Mekanismenya adalah, untuk Ormas dan LSM di tingkat pusat harus mendaftarkan diri pada Dirjen Kesbangpol di Jakarta.
“Sementara, untuk Ormas dan LSM di tingkat provinsi harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi, sedangkan Ormas dan LSM di tingkat kabupaten/kota harus mendaftar pada Badan Kesbangpol kabupaten/kota setempat,” ujar Khris, sapaannya.
Sebagai tanda Ormas atau LSM sudah melakukan pendaftaran, maka pemerintah memberikan tanda daftar kepada masing-masing Ormas dan LSM yang bersangkutan, sehingga Ormas dan LSM tadi diakui keberadaanya oleh pemerintah.
“Hal ini penting bagi Ormas ataupun LSM, terutama dalam rangka kerja sama dengan pemerintah, baik pusat, provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Sebab, hanya Ormas dan LSM terdaftar saja yang akan mendapat kesempatan bekerja sama ataupun mendapat bantuan dana untuk kegiatan dari pemerintah, termasuk dalam memberikan statemen ke media cetak dan elektronik, jika diminta untuk menjadi narasumber berita,” jelas Khris.
Lebih lanjut Khris ngebubngkapkan, hal ini sangat penting sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi yang baik, sistematis dan melahirkan ketentuan yang terarah.
“Di sisi lain, kapasitas dan kapabilitasnya-pun dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kesbangpol kabupaten Bolmut Drs. Tambrin Daun, menegaskan perlunya pengawasan kepada Ormas dan LSM dalam upaya mencegah hal negatif terkait pembangunan dan keamanan di Kabupaten Bolmut.
“Untuk saat ini, semua kegiatan Ormas maupun LSM yang ada di Kabupaten Bolmut tidak lepas dari pantauan kami. Pada tahun 2016 ini, Ormas dan LSM yang resmi terdaftar ada sebanyak 20, dan semua kegiatan maupun program mereka diawasi secara ketat,” pungkasnya.
Ia menambhakan, pengawasan terhadap kegiatan serta program Ormas dan LSM khususnya di Bolmut sangat penting. Artinya jangan sampai ada yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“LSM dan Ormas harus selalu melaporkan setiap kegiatan mereka, baik secara lisan maupun tulisan. Itu wajib hukumnya. Meski saat ini kegiatan mereka masih tergolong aman dan terkendali, namun harus tetap diawasi,” tegasnya.(mg3)



