Bolmong

Pemkab Bolmong Siapkan Anggaran 7,5 Miliar untuk Insentif Nakes

BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menyediakan anggaran sebesar Rp 7,5 Miliar untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga vaksinator yang menangani pasien Covid-19.

Hal ini pun diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang dr Debby Kulo, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, untuk setiap proses pembayarannya berdasarkan sesuai ketentuan hukum yang ada.

“Karena prosedur pembayaran melalui proses audit keuangan,” ungkap Debby.

Adapun prosedur pembayaran insentif nakes ini, dengan mengacu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Ia menyebutkan, untuk besaran insentif dokter ahli Rp 15 juta. Dokter umum/gigi Rp 10 juta. Sedangkan tenaga bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan nakes lainnya yakni Rp 5 juta.

“Tentu besaran ini merupakan batas tertinggi dan kemudian dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien,” jelas dia.

Namun, kata Debby, untuk proses pembayaran insentif ini, lebih dulu menghitung kebutuhan jumlah nakes yang telah diusulkan.

“Dia dihitung berdasarkan jumlah rasio pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan sesuai laporan sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) secara online,” jelasnya.

Setelah disiapkan semua data, mulai dari surat penugasan, data pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Hingga jadwal dan daftar hadir nakes, kemudian menghitung rasio pasien dengan tenaga kesehatan. “Selanjutnya data-data itu diinput di aplikasi yang sudah terhubung dengan SISDMK dan SIRS online,” kata dia.

“Tentu secara otomatis akan muncul jumlah insentif yang akan diterima masing-masing nakes,” sebutnya.

“Sebelum insentif dibayarkan ke nakes, maka pihaknya akan meminta pendampingan dari BPKP Sulut, untuk melakukan audit terhadap insentif yang dimaksud,” sambungnya.

Dia pun menambahkan, pada pokoknya nakes yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien Covid-19, berdasarkan jumlah kehadiran dan jumlah hari perawatan pasien yang positif Corona.

“Tapi, jika saat nakes sedang bertugas dan tak ada pasien terkonfirmasi positif covid-19, maka insentif pada hari itu tidak bisa dibayarkan,” tandas Debby.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button