Masa Sanggahan Berakhir, Pelamar CPNS Kota Kotamobagu Banyak Tidak Lengkapi Berkas Online
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Masa sanggahan yang dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terhadap 384 orang pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi saat melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkot Kotamobagu ditutup Rabu (24/10/2018) pukul 12:00 WITA siang tadi.
Pantauan BOLMORA.COM, banyak pelamar yang awalnya tidak puas karena di TMS-kan akhirnya menerima hasil tersebut, setelah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membuka dan memperlihatkan data dan persyaratan yang diupload oleh pelamar.
“Awalnya saya merasa semua persyaratan yang saya upload di situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah lengkap, tapi kenapa TMS?,” ungkap salah satu pelamar asal Minahasa Selatan, yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Setelah melihat data dari BKPP tampilkan, akhirnya dirinya sadar bahwa ada dokumen yang tidak dilengkapi.
“Ternyata jurusan yang akan saya lamar tidak diisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, proses penerimaan CPNS dilaksanakan secara online, dan data serta persyaratan semuanya dimasukkan secara online.
“Proses pendaftaran kita adalah online. Jadi apabila terdapat salah satu berkas tidak sesuai atau tidak terpenuhi dalam SSCN, walaupun pelamar dapat menunjukkan bukti fisik secara manual, maka hasilnya tetap TMS. Adanya pelamar yang merasa telah mengaplod seluruh peryaratan dalam SSCN, misalnya foto, maka setelah pembuktian ternyata bukan fotonya tapi foto suaminya, demikian juga terdapat beberapa pelamar yang merasa yakin menguplod persyaratan pendukung, dan setelah dibuktikan bersama ternyata tidak,” terang Sahaya.
Pun dengan masalah kualifikasi pendididikan, tentu saja BKPP Kota Kotamobagu berpedoman pada kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ditetapkan oleh SK KemenPAN-RB.
“Jadi atas permasalahan itu, semua keluhan menjadi catatan kami untuk konsultasikan dengan KemenPAN-RB. Jika ada kebijakan KemenPAN-RB, maka pasti kami sampaikan dan menjadi dasar untuk memperbaikinya. Namun jika tidak, maka kami harap semua pihak bisa menerimananya. Pedoman kita adalah persyaratan yang telah dipenuhi dalam aplikasi SSCN, semoga ada kebijakan pihak KemenPAN terkait kekurangan pelamar dalam SSCN yang kemudian dinyatakan TMS,” imbuhnya.
Dia menambahkan, apabila terdapat hal-hal yang Kemenpan-RB tidak bijaksanai seperti kualifikasi pendidikan tidak berubah atau dokumen pendukung harus diaplod maka kita semua musti menerimanya
“Pemerintah kota telah maksimal untuk memperjuangankan ini, kita berdoa saja dan kami pun sekarang ini lagi menunggu jawaban dari Kemenpan-RB,” tutup Sahaya.
(me2t)



