Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Kotamobagu

Kesbangpol Kota Kotamobagu Imbau Pengurusan Rekomendasi

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Tahapan Pemlihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) sudah berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang mulai dari Pusat, Provinsi sampai di kabupaten/kota akan menjalankan segala ketentuan aturan yang berkenaan dengan proses Pileg maupun Pilpres Tahun 2019 nanti.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Irianto P. Mokoginta mengungkapkan, dengan dimulainya tahapan ini tentunya semua komponen yang terlibat, baik sebagai penyelenggara maupun pengawas, pengamanan serta pemantauan diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan berkoordinasi, sehingga segala kendala di lapangan dapat diatasi dengan mudah tanpa menimbulkan permasalahan yang berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, terkait dengan pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diatur dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2). Di mana, peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang meliputi Baliho, Billboard atau Videotron, Spanduk dan atau umbul-umbul. Olehnya, hal-hal yang telah ditegaskan pada pasal 32 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai pada pasal 34 ayat (1), (3) dan (4).

“Kami pihak Kesbangpol, selaku pemerintah yang ditugaskan oleh pimpinan daerah terkait dengan tugas-tugas Kekesbangan, melalui kesempatan ini mengimbau kepada semua pihak yang menjadi competitor dalam kontestasi, baik Pileg maupun Pilpres, tentunya mengharapkan agar segala rambu-rambu peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, kiranya dapat dilaksanakan. Sehingga tercipta kondisi yang dinamis dalam suasana harmonis, aman dan tertib,” ungkapnya.

Dia menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kesbangpol akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan agenda Pileg dan Pilpres Tahun 2019.

“Dalam pemasangan APK oleh peserta Pemilu, sebagaimana diatur pada pasal 34 ayat (4), lokasi pemasangan APK ditetapkan oleh KPUD setelah berkoordinasi dengan Pemkot,” ujar Irianto.

Di samping tetap mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, juga kami Kesbangpol dalam implementasi pelayanan kepada publik, sehubungan dengan pemasangan APK, juga mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2008, tentang Pengaturan Teknis Tehadap Keberadaan Organisasi dan Penerbitan Surat Rekomendasi Kegiatan di wilayah Kota Kotamobagu, yang telah dituangkan dalam pasal 15 yakni; kegiatan- kegiatan yang perlu dikeluarkan surat rekomendasi dari Pemkot Kotamobagu adalah :

(a). Kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kelompok masyarakat maupun perorangan.

(b). Pemasangan-pemasangan Spanduk dan Papan Promosi.

(c). Kegiatan- kegiatan lainnya yang dipandang perlu dikeluarkan rekomendas,i karena berpotensi terkumpulnya masyarakat masa yang banyak.

Menurut Irianto, dengan informasi dan imbauan tersebut, diharapkan kepada semua masyarakat yang berkepentingan dengan rekomendasi, terkait dengan kegiatan sosial dan politik hendaknya mematuhi ketentuan aturan yang sudah ada. Pihaknya juga mengimbau agar dalam menghadapi agenda lima tahunan, yaitu Pileg dan Pilpres senantiasa tetap menjaga keamanan dan ketertiban, dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Proses politik dan demokrasi harus berjalan sebagaimana tahapan dari KPU yang sudah mulai berjalan. Maka tugas bersama, baik pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan agar kondusifitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga, sehingga ketentraman serta kenyamanan masyarakat tidak terganggu,” terangnya.

Dia menambahkan, perbedaan pilihan politik di tengah-tengah kehidupan berdemokrasi senantiasa saling menghargai perbedan itu sendiri, karena demokrasi sudah pasti melahirkan perbedaan, tapi perbedaan tidak boleh saling fitnah, saling caci maki, gontok-gontokkan, apalagi memutuskan hubungan silaturahmi di antara sesama anak bangsa.

“Semoga masyarakat lebih cerdas menggunakan hak politiknya, sehingga gesekan di tingkat akar rumput tidak menimbulkan perpecahan yang merusak persatuan dan kesatuan masyarakat yang sudah terbina sejak dulu,” imbuh Irianto.

(me2t)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button