KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Bolmong

Yasti-Yanny Nomor Urut 1, SBM-Jitu Nomor Urut 2
BOLMORA, ADVERTORIAL – Setelah melewati beberapa proses tahapan, Selasa (25/10/2016), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong, akhirnya menggelar pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bolmong tahun 2017.

Melalui rapat pleno terbuka yang digelar di halaman Kantor KPU Bolmong, Desa Motabang Kecamatan Lolak, Selasa (25/10/2016) itu ditetapkan sebagai berikut, nomor urut satu adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk (Y2). Sementara paslon Hi. Salihi B. Mokodongan-Jefri Tumelap (SBM-Jitu) ditetapkan nomor urut dua.

Ketua KPU Bolmong Fahmi Ghazali Gobel, dalam sambutannya mengatakan, penetapan nomor urut paslon berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor: 67/KPTS/KPU-BM-023.436220/Pilbup/2016 tentang penetapan urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bolmong tahun 2017. Di mana, keputusan tersebut telah dituangkan dalam berita acara Nomor : 83/BA/KPU-BM/Pilbup/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016.

Proses pencabutan nomor urut paslon dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pasangan calon yang melakukan registrasi pertama, yakni pasangan Yasti-Yannny didahulukan mencabut nomor urut pertama. Sementara pasangan Salihi-Jefri mencabut nomor urut kedua. Pencabutan nomor urut didahului dengan pengambilan nomor yang tertulis di bola pimpong, kemudian dilakukan secara bergiliran sesuai nomor yang tertera di bola pimpong.

Pun setelah proses pencabutan, pengundian, pengumuman serta penetapan nomor urut paslon, maka kedua pasangan calon dinyatakan resmi melaju ke Pilkada Bolmong yang akan dipilih oleh rakyat Bolmong pada 15 Februanri 2017 mendatang.
Sebelumnya, pada Senin (24/10/2016) di tempat yang sama, KPU Bolmong juga menggelar pleno terbuka penyampaian dan penetapan dua paslon, yang pada awalnya berstatus bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Pun, penyampaian dan penetapan paslon itu sudah melalui verifikasi faktual tim KPU yang melakukan verifikasi faktual ke sejumlah instansi terkait, soal peryaratan paslon. Baik di daerah, wilayah maupun ke pusat.

Demikian, penetapan paslon sesuai dengan surat keputusan (SK) Nomor: 66/KPTS/KPU-BM-023.436220/Pilbup/2016 tentang penyampaian dan penetapan pasangan calon tertanggal 24 Oktober 2016.(adve/gun’s)