Pdt Gilbert Lumoindong Menang Atas Gugatan Perdata dari Kuasa Hukum Williiyanto
BOLMORA.COM, HUKRIM — Dr. Andry Christian dari Kantor Hukum dan Investigasi MAHANAIM Law Firm, selaku kuasa hukum perdata dari Wiliiyanto, dihukum membayar biaya perkara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebesar Rp.636.000 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Adapun hukuman ini berkaitan dengan tuntutan perkara perdata Nomor : 247/Pdt.G/2024 di PN Jakarta Pusat, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Pdt. Gilbert Lumoindong alias GL sebagai tergugat dan Badan Pengurus Pusat Gereja Bethel Indonesia (BPP GBI) sebagai pihak yang turut tergugat, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang sangat fantastis sebesar Rp.20 Miliar.
Johan Sulipatty, SH, yang berasal dari Kantor Hukum Tunru, Torus dan Partners menjelaskan, penggugat sebagai seorang Kristiani, merasa terganggu dengan khotbah GL, pada tanggal 7 April 2024 dengan thema: “Kerajaan Allah dan Kebijaksanaan”.
“Selama sidang gugatan maupun sidang mediasi, yang berlangsung selama 4 Minggu, penggugat atas nama Sdr Wiliiyanto sama sekali tidak pernah hadir, sehingga menunjukkan sifat yang tidak simpatik terhadap sidang,” jelas Johan Sulipatty, melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (16/9/2024),
Tim Kuasa Hukum GL sebagai tergugat dan GBI sebagai turut tergugat, masing-masing Johan Sulipatty SH, Hendri Gunawan SH, Esra Sitorus SH dan Marlen Tundru SH, menyampaikan eksepsinya bahwa, gugatan yang diajukan oleh penggugat pada PN Jakarta Pusat adalah tidak tepat. Bahwa, apabila dilihat dari alamat domisili tergugat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), tergugat berada di Jakarta Selatan, dan seharusnya gugatan tersebut diajukan ke PN Jakarta Selatan, dan bukan di alamat turut tergugat.
“Bahwa, secara umum untuk gugatan perdata, Kemudian, pengajuan gugatan didasarkan pada asas Actor Suquitur Forum Rei,” jelas Johan.
Ia menambahkan, asas tersebut diatur dalam pasal 118 ayat 1, Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat), yang kelihatannya kurang terlalu dipahami oleh tim pengacara penggugat, dari Kantor Hukum dan Investigasi MAHANAIM Law Firm.
Setelah melewati persidangan 4 bulan lebih, akhirnya PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 September 2024 memutuskan dalam eksepsi
1. Menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan mengadili secara relatif tersebut;
2. Menerima eksepsi turut tergugat mengenai kewenangan mengadili secara Abosolut tersebut.
3. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
4. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.636.000 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Dengan demikian, gugatan yang sama sekali tidak berlandasan hukum dari Wiliiyanto, yang mengaku sebagai aktivis Kristen, tanpa dapat menunjukkan bukti-bukti keabsahan kegiatan yang bersangkutan sebagai aktivis Kristen, dan menguasakan perkaranya kepada seorang Gembala Sidang dari Gereja Bahtera Life Community Church, tempat di mana Wiliiyanto bergereja, yaitu Dr Andry Christian dari Kantor Hukum d Investigasi MAHANAIM Law Firm, tidak dapat dilanjutkan. Sehingga itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Puji Tuhan, Tuhan itu adil !!. DIA tahu kebenaran!!” lanjut Johan, seraya menyentil ayat Firman Tuhan, dalam Lukas 23: 34, “Ya Bapa, ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat.”
Sementara itu, Pdt. Gilbert Lumoindong, ketika ditanya wartawan hanya menjawab sesuai ayat kitab suci dalam Kejadian 50: 20.
“Manusia boleh mereka-rekakan yang jahat, tetapi Allah telah mereka-rekakannya untuk kebaikan,” ucap Pendeta Gilbert.
(**/Tim Redaksi)