Pemprov Sulut dan BAP DPD RI Gelar Rapat Konsultasi Terkait Tindak Lanjut IHPS Semester II Tahun 2020
BOLMORA.COM , MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat konsultasi bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Pimpinam Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Rapat yang digelar di ruang Fj. Tumbelaka, kantor Pemprov Sulut, Jumat (24/9/2021) tersebut, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pemprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang berindikasi kerugian negara/daerah.
Dalam sambutan Gubernur Sulut yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi sangat mendukung perwujudan agenda pemerintahan yang baik dan bersih, dengan tiga pilar utama, yaitu penyelenggaraan pemerintahan transparan, akuntabel (penegakan hukum yang konsekuen), serta pengawasan efektif.
“Ketiga pilar tersebut menjadikan pengelolaan keuangan daerah di Sulut semakin baik, dengan memandang perolehan opini dari BPK RI, berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai sebuah kewajiban, buka lagi prestasi semata. Dengan pandangan demikian, sehingga dalam 5 tahun terakhir Pemprov Sulut selalu diberi opini WTP atas hasil laporan pemeriksaan keuangan (LHP) daerah,” ungkap Kawatu.
Dijelaskan pula, dalam memenuhi unsur kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar tetap mempertahankan pencapaian opini WTP tahun-tahun berikutnya, maka Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya, dan secara keseluruhan menghasilkan tren kerugian daerah atas LKPD dengan jumlah rekomendasi di 3 tahun terakhir cenderung menurun.
“Selain itu, Pemprov Sulut selalu mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar tidak ada temuan yang berulang dari pemeriksaan BPK RI, pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari hasil pencermatan yang dilakukan, masih terdapat beberapa temuan berulang yang disebabkan oleh adanya Kepala Perangkat Daerah yang tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pertanggungjawaban, juga akibat pengguna barang tidak cermat dalam melaksanakan kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pengendalian administrasi barang,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Kawatu juga membeberkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan penanganan PC-PEN IHPS semester II tahun 2020 sampai dengan 31 Agustus 2021, dengan 11 permasalahan dan sejumlah kerugian negara/daerah.
“Bersyukur sudah ada progres penyetoran, dan sampai saat ini upaya-upaya dari Pemprov Sulut dengan melakukan monitoring penyelesaian tindak Ianjut, berupa menghubungi dan mengundang pihak-pihak yang bertanggung jawab tekait tuntutan ganti rugi berdasarkan temuan dan rekomendasi BPK. Olehnya, atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2020, baik semester I maupun II tahun 2020, memperlihatkan pengembalian kerugian negara/daerah mencapai 52,69 persen dari total rekomendasi, sehingga masih terdapat rekomendasi yang masih dalam proses dan belum ditindaklanjuti sebesar 47,31 persen dari total rekomendasi. Nah, kendala yang dihadapi Pemprov Sulut adalah pada pihak penyedia atau pihak ketiga,” pungkas Kawatu.
Kendati demikian, Pemprov Sulut tetap mengupayakan menghubungi pihak ketiga, baik secara lisan atau tulisan agar segera mengembalikan kerugian daerah, dengan cara melakukan pembayaran secara bertahap.
Adapun saat ini Pemprov Sulut lebih mengefektifkan upaya tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan, dengan telah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Sulut Nomor: 118 Tahun 2015 Tentang Penetapan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) dan barang daerah Provinsi Sulut. Peraturan tersebut disertai pemantauan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan APIP melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah telah dibentuk dan ditetapkan tim penyelesaian pada Inspektorat Daerah dan BKAD. Selain itu, hal-hal yang berkaitan dengan tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan BPK RI, juga dilakukan upaya pencegahan agar temuan tidak terjadi berulang,” beber Kawatu.
Sementara itu, DPD RI mendorong agar pemerintah daerah tetap memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan setiap temuan ataupun catatan BPK RI, terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan, pemerintah daerah patut menyelesaikan temuan berupa catatan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah, dari BPK RI. Sehingga, sistem akuntabilitas berjalan dengan lancar.
“Kalau pemeritah daerah punya komitmen, tentu DPD bisa membantu untuk berkomunikasi dengan lembaga terkait di pusat, guna memfasilitasi dan membantu langkah-langkahnya. Hanya saja, pengelolaan keuangan yang terindikasi menyimpang dan sudah berada dalam proses hukum, baik di kejaksaan, kepolisian ataupun sedang dalam proses persidangan, harus diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk proses penyelesaiannya,” kata Bambang.
Bambang berharap, pemerintah daerah yang memiliki beberapa catatan dari hasil pemeriksaan oleh BPK dapat segera menidaklanjuti untuk segera dilakukan penyelesaian.
“Dari data yang ada, sejumlah daerah di Provinsi Sulut masih terdapat beberapa catatan, olehnya segera diselesaikan, baik itu bersifat adminitrasi maupun yang berpotensi masalah hukum. Agar tercipta pemerintahan yang bersih, tranparan dan akuntabel,” cetusnya.
Kegiatan ini dihadiri Tim BAP DPD RI, di antaranya Bambang Sutrisno (Ketua BAP), Ahmad Bastian, Abdurahman A. Bachmid, Fadhil Rahmi, Bambang Santoso, Lily Amelia Salurapa, Erlina Wati, Evi Apita Maya, Alexander Fransiskus, Yance Samon Sabra, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, Kepala Inspektorat Meiki Onibala dan para pejabat daerah yang mewakili bupati dan wali kota se-Provinsi Sulut.
(Gnm)