Site icon Bolmora.com

KPU Kotamobagu Kembali Ingatkan Pemilih

Warga yang Belum memiliki e-KTP Atau Suket Diimbau Segera Melapor ke Disdukcapil

Komisioner KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Kian dekatnya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2018, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan warga pemilih.

“Jika dihitung mulai hari ini, tinggal 9 bulan lagi kita akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018-2023. Kami sebagai pelaksana kembali mengimbau kepada masyarakat yang sudah memasuki usia pemilih atau sudah pernah menikah untuk segera mengecek namanya didaftar pemilih, bisa langsung ke kantor KPU Kota Kotamobagu,” ujar Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data, Kamis (14/9/17).

Ia berharap, bagi warga yang baru saja memasuki usia pemilih, yakni 17 tahun atau warga yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan perekaman ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.

“Pergunakanlah waktu yang ada untuk segera melakukan perekaman e-KTP, bagi mereka yang belum memiliki KTP,” imbau Asep.

Selain itu jyga, bagi pemilih yang memilih tidak di TPS-nya, disarankan untuk segera melapor ke KPU Kota Kotamobagu.

“Nanti ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan mencocokan dan meneliti pemilih langsung ke rumah-rumah. Jadi, kalau memang ingin pindah TPS atau kembali ke TPS semula, segera sampaikan ke PPDP,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tahapan data pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2018, baru akan dimulai pada 24-27 November mendatang,  yakni penerimaan DP4 dari Mendagri ke KPU RI. Setelah itu disinkronisasi dengan DPT terakhir pada tanggal 5-25 Desember. Untuk memperkuat kerja KPU, akan dilakukan perekrutan PPK, PPS dan PPDP diakhir tahun 2017 ini.(**/me2t)

Exit mobile version