Spanduk Kadaluarsa Ditertibkan
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Sejumlah spanduk yang dianggap sudah kadaluarsa ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Senin (5/9/2016) siang tadi. Hal itu dilakukan guna menjaga keindahan kota dari pemandangan carut marut spanduk yang banyak terpampang di sejumlah wilayah, terutama di pusat kota.
Menurut Kepala Seksi Operasi Satpol-PP Bambang Dahlan, penertiban spanduk merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan.
“Untuk hatri ini kami menertibkan 12 spanduk di tiga wilayah, seperti di Kelurahan Mogolaing, Molinow dan Kotobangon,” ungkap Bambang.
Dikatakan Bambang, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebihdahulu berkoordinasi dengan pihak DPPKAD, dan istansi terkait untuk mengetahui spanduk mana saja yang sudah melewati batas waktu sesui izin yang dikelurakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Kami hanya melakukan penertiban spanduk yang izinnya sudah lewat waktu,” ucapnya.
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat agar tidak memasang spanduk sembarangan di tempat-tempat tertentu agar tidak mengangu ketertiban dan keindaan kota.
“Silahkan hubungi intansi terkait jika ingin memasang spanduk. Agar spanduk yang dipasang tidak menyalhi aturan,” kata Bambang.(memet)



