Site icon Bolmora.com

Hampir Dua Tahun Jadi DPO, Mantan Bupati Minut VAP Akhirnya Ditahan Kejati Sulut

BOLMORA.COM,SULUT – Pelarian tersangka VAP, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi melakukan penahanan terhadap VAP, Senin (31/8/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah VAP menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulut. Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., dalam jumpa pers usai pemeriksaan.

VAP kembali tersandung perkara tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp19,8 miliar.

“Pasal yang dilanggar ini adalah primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dan subsider Pasal 3 junto Pasal 55 Undang-Undang Tipikor,” kata Zein.

Menurut Zein, salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis.

Dalam pelaksanaannya, tanah milik tersangka dengan luas kurang lebih dua hektare dibayarkan menggunakan nama sekretaris tersangka yang seolah-olah bertindak sebagai pemilik tanah.

“Dengan tujuan tanah milik tersangka yang luasnya kurang lebih dua hektare dibayar dengan cara tersangka menggunakan sekretarisnya seolah-olah sebagai pemilik tanah. Namun, seluruh hasil pembayarannya dibayarkan kepada tersangka sebesar Rp19,8 miliar,” ungkap Zein.

Tak hanya itu, tanah yang dibeli tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis.

Tanah tersebut disebut tidak berada dalam satu area yang terintegrasi serta tidak saling berhubungan dengan pembangunan RSUD Walanda Maramis.

“Jadi, kasus ini sudah lama. Kasus ini dasar penyelidikannya adalah surat penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 07/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 atas nama VAP,” jelasnya.

Zein mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2024, VAP telah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali.

Panggilan tersebut masing-masing dilakukan pada 14 Agustus, 23 Agustus, dan 3 September 2024. Namun, VAP tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Pada saat penetapan tersangka tanggal 13 Agustus 2024, kita sudah melakukan panggilan sebanyak tiga kali, tanggal 14 Agustus, 23 Agustus dan tanggal 3 September 2024, namun dia tidak pernah datang,” ujar Zein.

Kondisi tersebut kemudian membuat Kejati Sulut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap VAP pada 12 September 2024.

Dengan demikian, VAP tercatat hampir dua tahun berstatus DPO sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Jadi sudah hampir dua tahun tersangka ini melarikan diri atau DPO,” tegas Zein.

Dalam perkara korupsi pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis tersebut, Kejati Sulut menyebut telah menetapkan lima orang sebagai terpidana.

Penangkapan VAP akhirnya berhasil dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi yang kuat antara Kejati Sulut dengan Kejaksaan Negeri Timika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua.

Upaya tersebut berujung pada tertangkapnya VAP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan hingga penahanan oleh Kejati Sulut.

Yang menjadi perhatian, kerugian negara dalam perkara tersebut hingga kini belum dikembalikan.

“Kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar sepeserpun belum dikembalikan,” ungkap Zein.

Exit mobile version