BOLMORA.COM, SULUT – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Tahlis Gallang, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut tidak diperkenankan mengubah, mengganti, apalagi menghapus pokok pikiran (pokir) anggota DPRD secara sepihak.
Penegasan tersebut disampaikan Tahlis Gallang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Jumat (7/8/2026).
Dalam forum tersebut, Tahlis menekankan bahwa pokir merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh anggota DPRD sehingga keberadaannya harus dihormati dan tidak boleh diintervensi oleh SKPD tanpa adanya koordinasi dengan pihak yang mengusulkan.
“Bagaimana dengan pokir yang tidak bisa direalisasikan tahun ini meskipun sudah diinput? Ini tidak bisa diubah secara langsung oleh SKPD. Kami sudah menginstruksikan hal itu karena pemilik pokir adalah anggota dewan,” kata Tahlis di hadapan para anggota Banggar DPRD Sulut.
Tahlis menjelaskan, pokir yang belum dapat direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk masih memiliki peluang untuk diusulkan kembali dalam APBD Perubahan.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan suatu program belum dapat direalisasikan, mulai dari ketidaksesuaian dengan persyaratan administratif hingga belum terpenuhinya kriteria yang ditetapkan.
“Kalau memang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi kriteria sehingga tidak direalisasikan dalam APBD induk, silakan diusulkan kembali pada APBD Perubahan. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Tahlis kembali mengingatkan seluruh SKPD agar tidak mengambil keputusan secara sepihak terhadap usulan yang telah diperjuangkan anggota DPRD.
Tahlis menilai koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi kunci agar aspirasi masyarakat dapat diwujudkan secara optimal.
(Jane)
