✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Politik

Henry Walukow Desak Kejelasan Proyek Jalan Tatelu–Talawaan dan Penyelesaian Sengketa Lahan

BOLMORA.COM,SULUT – Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Utara, Henry Walukow, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Minahasa Utara, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga sengketa pertanahan.

Komitmen tersebut disampaikan Henry saat melaksanakan masa reses pada 1 hingga 4 Agustus 2026 dengan mendatangi langsung sejumlah kantor hukum tua di wilayah Daerah Pemilihan Minahasa Utara–Bitung.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius ialah kondisi ruas jalan Tatelu–Talawaan yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat.

Henry menjelaskan, keterlambatan perbaikan jalan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah lama diwacanakan pemerintah.

“Akses jalan Tatelu-Talawaan ini sebenarnya akan dibangun menjadi jalan menuju Kawasan Ekonomi Khusus. Karena adanya rencana tersebut, perbaikannya sempat tertunda. Namun, setelah kami melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, proyek ini masih akan tetap dilanjutkan,” jelasnya, saat bersama awak media, Minggu (2/8/2026) di kediamannya

Selain persoalan jalan, Henry juga menerima banyak laporan terkait kelangkaan pupuk, ketersediaan solar, kerusakan jalan perkebunan, serta konflik kepemilikan lahan.

Sebagai anggota Komisi I DPRD Sulut yang membidangi urusan pemerintahan dan pertanahan, Henry menegaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Komisi I memang banyak menerima aspirasi terkait persoalan tanah. Kami akan membangun sinergi dengan pemerintah dan BPN untuk mencari solusi melalui rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Henry berharap seluruh aspirasi yang berhasil dihimpun selama masa reses dapat menjadi dasar dalam menentukan program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Henry menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan warga, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.

(Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button