BOLMORA.COM, HUKRIM – Suatu kejahatan dapat terjadi karena ada niat pelaku maupun adanya kesempatan, yang menuntut kita selalu waspada kapanpun dan dimanapun.
Dalam sehari, pada Sabru (29/8/2020), kejadian pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah hukum Polres Kotamobagu terjadi sebanyak dua kejadian.
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Timur, saat korban memarkir motornya di depan minimarket. Sedangkan kasus kedua di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang kejadianya hampir mirip.
Dengan adanya kasus curanmor ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada, serta mengaktifkan Siskamling ataupun Patroli bersama Kepolisian untuk membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, S.E, membenarkan kejadian itu.
“Kasus ini sedang dalam penyelidikan SatReskrim Polres Kotamobagu. Penyidik sedang memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap para pelaku curanmor,” ujar Rusman.
(*/Nisar)