BOLMORA.COM, BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kini telah merambah hingga ke lokasi Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (BTNBNW) dan hutan lindung khususnya di wilayah Dumoga dan tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara (Sulut), menuai respon keras dari Organisasi Pagayuban Kampus Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), yakni Komunitas Pecinta Alam Manguni Green Comunity (KPA-MGC). Pasalnya, aktivitas PETI yang merambah hutan lindung berdampak dapat merusak ekosistem yang dijaga oleh dunia dengan undang-undang.
Rivan Bano, selaku Ketua KPA-MGC, mengecam dengan keras atas dugaan pembiaran aktivitas PETI yang telah masuk wilayah (BTNBNW) dan hutan lindung tersebut.
“Taman nasional dan hutan lindung di wilayah Dumoga sudah rusak akibat oknum-oknum tak bertanggung jawab. Kalau sudah seperti ini, kami akan menyurat secara resmi kepada pemerintah pusat atas pembiaran oleh pemerintah daerah, provinsi dan BTNBNW terhadap kejenuhan aktivitas illegal tersebut,” terang Rivan, yang tercatat sebagai mahasiswa semester akhir di Fakultas Pertanian, UDK.
Menurutnya, tercatat wilayah yang paling parah aktivitasnya yakni, di lokasi PETI Tanoyan dan Toraut, Dumoga Barat.
“Perambahan hutan terparah ada di lokasi PETI Tanoyan dan Toraut. Di Tanoyan, aktivitasnya sudah membabat sebagian hutan lindung dengan alat berat. Sedangkan di Toraut telah membuat ekosistem terjaga, seperti Burung Maleo Senkawor dan Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi) atau Sapi Hutan/Pegunungan mati akibat tak lagi mempunyai tempat tinggal, atau habitat berkembang biak yang baik,” ungkap Rivan.
Sementara, Ketua Bidang Hukum Perlindungan Alam KPA-MGC Dinda Thalib mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurat secara resmi atas nama lembaga organisasi ke Presiden RI, yang tembusannya ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, untuk penegasan laporan atas pembiaran tersebut.
“Ini sudah berlarut-larut, maka kami harus mengambil tindakan cepat untuk membuat laporan dengan surat ke Presiden RI, dan tembusan ke beberapa institusi yang berwenang, dalam mengabil tindakan terhadap pembiaran aktivitas PETI ini . Terlebih pemerintah daerah, bahkan provinsi dan Perwakilan BTNBNW,” pungkasnya, kepada sejumlah awak media, Rabu (7/8/19).
Menaggapi hal tersebut, pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong Abdul Latif, membantah jika pihak pemerintah membiarkan aktivitas penambang liar di beberapa lokasi di Bolmong, seperti yang disebutkan KPA-MGC.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah mendata tambang illegal yang masih aktif. Di antaranya di wilayah Desa Tanoyan Selatan, Desa Bakan, Desa Mopait (perkebunan Monsi), Desa Tungoi, Dumoga Bersatu, dan Desa Pindol, serta Hulu Sungai Pindol, yang sampai saat ini dihuni ratusan penambang liar (tidak berizin).
“Pihak kami sudah melakukan pemeriksaan tambang yang tidak memiliki izin, dan dilakukan pengawasan sampai ditindaklanjuti dengan surat teguran ke pelaku usaha agar aktivitasnya dihentikan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini Kabupaten Bolmong mempunyai banyak titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, yang memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) baru ada di empat tempat.
“Di seputaran desa tersebut yang berizin baru PT JRBM Blok Bakan (kewenangan Provinsi), PT Monumen Energi Nusantara, di Desa Totabuan, dan PT Monumen Energi Nusantara, di Blok Poigar, serta KUD Perintis Tanoyan,” papar latif, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Supredjo Mokoagow, mengaku telah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bolmong kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
“Saya sudah usulkan ke gubernur, kalau tidak salah di wilayah Tanoyan dan Monsi,” kata Yasti.
Menurutnya, WPR merupakan satu-satunya solusi bagi masalah pertambangan illegal di wilayah Kabupaten Bolmong.
“Dengan dijadikannya WPR, pertambangan illegal bisa jadi legal, dan aspek keamanan terjamin,” sebutnya.
Yasti mengaku dilema dalam mengatasi masalah pertambangan illegal di wilayahnya.
“Mereka (Penambang Illegal) sudah diimbau untuk tidak menambang, tapi tidak mau dengar, maunya ditegakkan hokum, tapi kalau mau ditangkap semua, penjara akan penuh,” tandasnya, seraya menambahakan, dalam waktu dekat ini pihaknya kembali akan berembuk dengan pihak Polres Kotamobagu untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut.
Dari penelusuran Bolmora.com, korban terus berjatuhan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Untuk diketahui, aktivitas PETI yang telah menjamur di wilayah Bolmong Raya (BMR) sudah berlangsung sejak lama, namun hingga kini hanya beberapa lokasi PETI saja yang ditindaki. Kendati demikian, tetap masih ada juga yang beraktivitas.
(Agung/Tim Redaksi)
