Site icon Bolmora.com

Pelakor dan Pobinor Penyebab Perceraian?

Perekaman e-KTP di Bolmong Capai 97 Persen

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolmong Iswan Gonibala

BOLMORA, BOLMONG – Perebut Laki Orang (Pelakor) dan Perebut Bini Orang (Pobinor) jadi trend di 2018 ini. Pasalnya, orang ketiga (Pelakor dan Pobinor) masih jadi faktor utama penyebab perceraian. Hal itu seuai data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil). Yang mana, di tahun 2018 ini, Disdukcapil menerbitkan 168 akte perceraian.

Menurut Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala, dizaman serba ada seperti ini mudah saja terjadi perselingkuhan jika pasangan tidak kuat iman.

“Apalagi saat ini lagi trend-trendnya Pelakor dan Pobinor. Itu lagi trend di medsos,” ungkap Iswan, Minggu (26/8/2018).

Tapi menurutnya, yang menjadi penyebab terjadinya perceraian ada juga karena ekonomi dan juga karena perkawinan dini. Maksudnya, perkawinan di bawah umur. Seingatnya, ada salah satu dosen di FMIPA Unima yang melakukan penelitian tentang kapan sesorang itu dikatakan dewasa dan siap menikah secara mental, ekonomi, dan fisik.

“Kalau untuk pria mulai dari usia 21 tahun, kalau untuk wanita 20 tahun ke atas baru bisa menikah. Kalau wanita di bawah 19 tahun, maka belum siap untuk menikah. Tapi jika usia tersebut (19 tahun) ia sudah memiliki anak, maka wanita tersebut akan menyusui bayinya. Sedangkan diusia seperti itu, dirinya pun secara fisik masih membutuhkan gizi. Jadi, bagaimana sang ibu akan memberikannya ke bayinya. Pasti akan terbagi gizinya, atau mungkin bayinya tidak akan dapat gizi dari ibunya,” ujarnya.

Tapi, lanjut Iswan, semua itu kembali ke pribadi, keluarga, dan pemimpin agama. Walau Disdukcapil mengatakan belum bisa menikah kalau pun usia dini, tapi jika sudah ada persetujuan atau berkas lengkap, maka mau tidak mau pihaknya akan menyetujui.

“Jadi semua kembali ke pribadi, orang tua, dan pemimpin agama,” ungakpnya.

(agung)

Exit mobile version