BOLMORA.COM,SULUT – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Stella Runtuwene mempertanyakan tidak diakomodasinya usulan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026.
Sorotan itu disampaikan usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sulut, Selasa (28/7/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Stella mengaku kecewa lantaran usulan yang telah disampaikan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tidak terealisasi, meski sebelumnya para legislator telah diminta menyerahkan data kebutuhan masyarakat.
“Siapa yang mengatur pokir-pokir itu?” tanya Stella, mempertanyakan mekanisme penentuan usulan yang akhirnya masuk dalam program pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat anggota DPRD berada pada posisi yang sulit di hadapan masyarakat.
“Itu hanya sekadar janji. Buat apa minta data kepada kita kalau hanya janji. Kita sebagai anggota DPRD yang sudah berjanji kepada masyarakat akhirnya dianggap berbohong, karena sampai menjelang perubahan anggaran tidak ada yang direalisasikan,” tegasnya.
Stella mencontohkan usulan pembangunan 10 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang hingga kini belum diakomodasi sama sekali dalam anggaran.
Legislator dua periode ini berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme penetapan pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas pendataan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program pembangunan.
Dinas Sosial tidak hadir saat rapat antara Banggar dan TAPD Pemprov Sulut berlangsung.
(Jane)
