FDW Kukuhkan Perpanjangan Dua Tahun Jabatan BPD Se Amurang Raya
BPD diharapkan mampu meningkatkan kebijakan publik di desa
Minahasa Selatan
8 Juli 2024.
Bolmora.com.MINSEL.
_.Seiring bertambahnya masa jabatan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Selatan yang dikukuhkan oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny wongkar SH pada tanggal 4 Juli 2024, maka masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Kabupaten Minahasa Selatan pun diperpanjang.
Perihal perpanjangan masa jabatan anggota BPD tersebut sudah di atur dalam pasal 56 dimana terjadinya perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun, terhitung sejak dilantik.
Berdasarkan payung hukum yang ada maka Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., Pada Senin, 8 Juli 2024. Mengukuhkan dan Mengesahkan Perpanjangan Masa jabatan Keanggotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Selatan menjadi delapan tahun, mengikuti masa jabatan Hukum Tua yang sudah lebih dulu di perpanjang pada Kamis tanggal 4 Juli 2024. Pengukuhan perpanjang masa jabatan BPD di tiga kecamatan Amurang ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Amurang.
mo
Dengan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Maka Pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut menjadi Mutlak dan Mengikat.
Pada Pasal 39 mengamanatkan terjadi Perubahan terhadap masa Jabatan Kepala Desa menjadi Delapan Tahun, terhitung sejak Tanggal Pelantikan dan menjabat paling banyak Dua kali masa Jabatan secara berturut-turut atau tidak Secara berturut-turut.
Demikian pula pada Pasal 56, mengamanatkan terjadi Perubahan terhadap masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Delapan Tahun, terhitung sejak Tanggal Pengucapan Sumpah/Janji dan dapat dipilih kembali dalam Jabatan yang sama.
Pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bentuk kepastian Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga dengan tambahan Dua Tahun masa Jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang sangat besar terhadap Kemajuan Desa.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah strategis dalam melaksanakan Regulasi tersebut, melalui Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Minahasa Selatan dengan memberikan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan kepada Badan Permusyawaratan Desa yang ada di Kecamatan Amurang, Amurang Barat dan Amurang Timur.
Dengan bertambahnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini, diharapkan akan menjadi wadah bagi Masyarakat Desa dalam membangun tradisi Demokrasi, sekaligus tempat pembuatan kebijakan publik Desa serta menjadi alat kontrol bagi proses penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan di tingkat Desa.
Dengan perpanjangan dua tahun masa jabatan BPD ini, “Usahakan untuk memajukan Desa kalian”, Ujar Bupati FDW.
Diketahui jumlah BPD se-Kecamatan Amurang Raya yang di kukuhkan semuanya berjumlah 116 orang dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan Amurang BPD berjumlah 14 Orang, Kecamatan Amurang Timur 52 Orang
Kecamatan Amurang Barat 50 Orang.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Staf Khusus Bupati Minahasa Selatan, para Anggota BPD pada Desa-Desa se-Kecamatan Amurang, Amurang Timur dan Amurang Barat.
Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda, para Kepala Perangkat Daerah, Camat Amurang, Camat Amurang Timur, Camat Amurang Barat dan para Hukum Tua se-Kecamatan Amurang, Amurang Timur dan Amurang Barat.
Bagian informatika
Minahasa Selatan.
(Deki L).