BOLMORA.COM, SULUT – Kasus Pembunuhan driver ojek online (ojol) Charles Valencio Rambi (19) yang biasa disapa Kiven akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban di Polda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sikap ini diambil keluarga korban karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus dari penyidik Polresta Manado yang diduga tidak transparan.
Almarhum meregang nyawa setelah ditikam di depan toko Pioneer Kecamatan Wenang Kota Manado pada Jumat 31 Maret 2023 lalu.
Dikatakan ayah korban Richard Rambi, kedatangan di Polda Sulut untuk membuat laporan baru.
“Jadi kami ke Polda Sulut untuk membuat laporan baru terkait kasus pembunuhan terhadap anak kami, agar kasus ini bisa diusut kembali,” kata Richard kepada media, Senin (17/07/2023) di Polda Sulut.
Ungkapnya, keluarga masih kurang puas dan merasa tidak adil dengan penanganan pihak penyidik Polresta Manado.
“Dimana ada tiga terduga pelaku yang seharusnya mendapat hukuman, namun hanya satu terduga pelaku yang di proses hingga persidangan, sementara dua lainnya hanya dijadikan saksi dan dibebaskan. Padahal dua terduga pelaku turut serta membantu dan salah satunya merupakan otak pembunuhan,” ucap Richard didampingi Kuasa Hukum.
Lanjut diungkapkan Richard Rambi, sejak insiden yang menghilangkan nyawa dari putra mereka tersebut, pihak keluarga juga tidak dilibatkan ddalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Manado.
“Kami nanti menerima informasi pemberitahuan saat sudah akan masuk tahap persidangan,” tutur Richard Rambi.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga, Ahmad Daud SH dan Yusup Kaury SH MH menambahkan, keluarga sangat kecewa dan merasa ada yang janggal dengan kinerja penyidik di Polresta Manado, sehingga keluarga telah memasukan laporan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut.
“Intinya keluarga sangat berharap kasus ini bisa diusut kembali, hingga kedua terduga pelaku bisa di proses hukum sebagaimana salah satu pelaku lainnya. Kami juga akan melakukan segala upaya hukum lainnya, seperti melaporkan kasus tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” tukas Ahmad Daud.
Sementara itu, Ketua harian Kompolnas, Irjen. Pol. Dr. Benny Josua Mamoto saat dihubungi media menyarankan, pihak keluarga segera membuat pengaduan langsung ke Kompolnas agar pihaknya pnya dasar untuk mengeceknya.
“Keluarga bisa mengunjungi langsung website Kompolnas dengan memasukan data diri dengan fotocopy KTP, lalu dijelaskan kronologinya dan kejanggalannya seperti apa saja, sehingga itu menjadi dasar bagi kita untuk mengeceknya disana. Saya tunggu yah,” tukas Benny Mamoto.
(*/Jane)