Bolmong

PT PP Proyek Bendungan Lolak Terapkan Prokes Ketat Saat Berkerja

BOLMORA.COM, BOLMONG — Penyelenggaraan jasa konstruksi infrastruktur publik merupakan salah satu sektor usaha yang dapat beroperasi secara penuh 100 persen meski telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun kendati begitu, penerapan protokol Covid-19 tetap dilakukan secara ketat. Seperti yang dilakukan manajemen PT PP (Persero) Tbk, proyek Bendungan Lolak di Bawah Pimpinan Manager Operasional Bapak.Carto Andriyanto .ST yang ada di Desa Pindol kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski begitu PT PP (Persero) Tk, tetap mengacu pada dua aturan utama. Aturan tersebut adalah, Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Inmen PUPR) Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Aturan kedua adalah Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.dan juga SE dari PT.PP (Persero)Tbk

Menurut Kepala Divisi Health Safety and Environment (HSE) PT PP proyek Bendungan Lolak Johan Midardi, pihaknya tetap menempatkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama.

“Yang jelas tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Johan.

Selain itu kata Johan, yakni mengacu lewat intruksi Kementerian PUPR bernomor Nomor 02/IN/M/2020 dan surat edaran Mentri PUPR Nomor 18/SE/M/2020, tambahnya.

Inmen PUPR Nomor 02/IN/M/2020 menyebutkan bahwa sektor jasa konstruksi masih dapat beroperasi penuh dengan syarat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Selanjutnya, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan dengan cara membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19.

Untuk diketahui, dalam SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pelaksanaan jasa kontruksi terkait aktivitas perkantoran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Yakni pelaksanaan jasa konsultasi konstruksi pada aktivitas perkantoran mematuhi protokol tatanan dan adaptasi kebiasaan baru (new normal) sebagaimana tercantum dalam huruf F dengan tanpa mengurangi efektifitas pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan rapat pembahasan, baik dengan pengguna jasa, direksi teknis maupun stakeholder terkait melalui video conference.

Selain itu juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Proyek Bendungan Lolak, Carto Andriyanto menegaskan Bahwa banyak Prosedur yang harus di ikuti Oleh Karyawan dalam PPKM ini, di antaranya adalah ; Karyawan di Incam kan pada Lokasi kerja, Prosedure keluar masuk yang sangat ketat, dan kewajiban Hasil Rapid Antigen / PCR Negatif bagi karyawan yang akan masuk kedalam site lokasi kerja,

“Jadi sangat ketat sekali,” kata Carto

Carto mengatakan, langkah ini sebagai upaya PT.PP (Persero)Tbk untuk mendukung program pemerintah. PT PP (Persero) Tbk, sendiri masuk salah satu sektor kritikal atau Proyek strategis nasional yang bisa beroperasi penuh tanpa pengecualian tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(Tim Redaksi)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button