BOLMORA.COM, BOLMONG – Dinas Perhuubungan (Dishub) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, pada 3 Agustus 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Sugih Arto Banteng mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Bolmong Nomor 22 Tahun 2010.
“Saat ini kita dalam tahap sosialisasi,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 telah diterapkan uji berkala dengan menggunakan Sistem BLU-e (Bukti Lulus Uji Elektronik) pengganti bukti lulus uji KIR, yang dulunya berbentuk buku.
Menurutnya, BLU-e terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji. Yang pertama, dua stiker hologram dengan QR code yang ditempel pada kaca depan kendaraan, dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.
“Kualitas pelayanan sudah menerapkan smart card. Jadi, masyarakat tidak akan ragu lagi melakukan uji berkala dengan prosedur resmi,” terang Sugih.
Dikatakan, kartu BLU-e untuk uji berkala kendaraan memiliki tahapan yang dimulai dari kalibrasi, akreditasi, dan smart card.
“Jadi, tidak mungkin suatu unit balai pengujian yang belum terakreditasi bisa menerbitkan smart card,” ujarnya.
Menurut Sugi, BLU-e tidak seperti buku uji, sebab para oknum “nakal” akan kesulitan memainkan data di dalam smart card, yang didalamnya terdiri dari identitas pemilik kendaraan, identitas kendaraan, dan foto kendaraan dari 4 sisi, yaitu dari depan, belakang, kiri, dan kanan.
“Prosedur pelayanan uji berkala kendaraan bermotor akan menerapkan protokol kesehatan,” sebut Sugi.
Berikut Rincian Biaya Pengujian Registrasi dan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Baru
1. Kendaraan Roda Tiga Rp. 155.000 |
2. Mobil Penumpang Rp. 235.000 |
3. Mobil Bus JBB 1500 kg – 3500 kg Rp. 290.000 |
4. Mobil Bus JBB 3501 kg – 5000 kg Rp. 295.000 |
5. Mobil Bus JBB 5001 kg – 8500 kg Rp. 300.000 |
6. Mobil Barang dengan JBB 0 Kg – JBB 4500 Kg 285.000 |
7. Mobil Barang dengan JBB 4501 kg – 6000 kg Rp.300.000 |
8. Mobil Barang dengan JBB 6001 kg – 8250 kg Rp.310.000 |
9. Mobil Barang dengan JBB 8251 kg – 15.000 kg Rp.320.000 |
10. Mobil Barang dengan JBB 8251 kg – 15.000 kg Rp.320.000 |
11. Kereta Gandengan dan Tempelan Rp. 270.000 |
12. Kendaraan Khusus 315.000 |
13. Biaya Pengujian Registrasi dan Bukti Lulus Uji Berkala Perpanjangan Masa berlaku Kendaraan Roda Tiga Rp. 100.000 |
14. Mobil Penumpang Rp. 135.000 |
15. Mobil Bus JBB 1500 kg – 3500 kg Rp. 160.000 |
16. Mobil Bus JBB 3501 kg – 5000 kg Rp. 165.000 |
17. Mobil Bus JBB 5001 kg – 8500 kg Rp. 170.000 |
18. Mobil Barang dengan JBB 0 Kg – JBB 4500 Kg 160.000 |
19. Mobil Barang dengan JBB 4501 kg – 6000 kg Rp.170.000 |
20. Mobil Barang dengan JBB 6001 kg – 8250 kg Rp.175.000 |
21. Mobil Barang dengan JBB 8251 kg – 15.000 kg Rp.180.000 |
22. Mobil Barang dengan JBB 8251 kg – 15.000 kg Rp.185.000 |
23. Kereta Gandengan dan Tempelan Rp. 150.000 |
24. Kendaraan Khusus 175.000 |
(Agung)