BOLMORA.COM, BOLMONG — Rapat Forkopimda yang digelar DPRD dan Pemkab Bolmong saat membahas masalah tambang Bakan, Kamis (2/7/2020) di ruang rapat paripurna DPRD Bolmong mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan.
Terungkap Lokasi Blok Jalina dan Tapa Gale yang dikuasai PT JRBM ternyata belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmong.
Diketahui, dua wilayah tersebut merupakan lokasi utama pertambangan lokal. Di sana pula sejumlah penambang lokal ditangkap aparat karena dianggap mencuri.
Legislator Bolmong Febrianto Tangahu mengungkapkan hal tersebut dalam rapat.
“Belum ada izin andalnya,” ujar Febrianto yang akrab disapa Anto.
Sebut Anto, informasi tersebut berasal dari DLH saat pimpinan sidang mengkonfirmasi ke DLH
Kadis DLH Bolmong, Abdul Latief membenarkan bilamana PT JRBM
belum mengantongi izin andal untuk dua lokasi tersebut.
“Untuk Izin PT JRBM kewenangan dari Provinsi, tapi selama ini PT JRBM belum melaporkan hasil eksplorasi terkait dua Lokasi tersebut. Harusnya setiap tiga bulan PT JRBM laporkan hasil eksplorasi kepada Pemkab Bolmong,” kata dia.
Namun, Perwakilan PT JRBM sendiri yang diwakili oleh pak Broto membantah tudingan dari anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu tersebut.
“Setahu saya sudah ada. Nanti saya cek kembali,” sebut Broto.
(Agung)