Site icon Bolmora.com

Polemik Pembangunan Tugu Perbatasan, Pemkab Bolmong dan Bolsel Saling Klaim Patuhi Hukum dan Aturan

Polemik Pembangunan Tugu Perbatasan, Pemkab Bolmong dan Bolsel Saling Klaim Patuhi Hukum dan Aturan

Kabag Humas Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong, dan Kasubag Hukum dan HAM pemkab Bolmong Muh. Triasmara Akub

BOLMORA, BOLMONG – Pembangunan tugu perbatasan oleh Pemkab Bolsel yang diyakini masuk di wilayah Pemkab Bolmong tepatnya di Puncak Tongara, tampaknya terus berpolemik. Kedua daerah induk dan anak ngotot mengklaim bahwa lokasi tersebut masuk di wilayah daerah masing-masing.

Pemkab Bolsel melalui Kabag Humas Ahmadi Modeong mengatakan, judicial review adalah hak setiap warga negara yang merasa tidak puas atas keputusan Pemerintah Pusat, atau suatu produk hukum berupa peraturan yang diterbitkan.

“Namun halitu tidak bisa menghambat pembangunan tuguperbatasan yang sedang dibangun saat ini, karena dasar kita jelas melalui Permendagri tentang penetapan batas daerah Bolmong dan Bolsel. Makanya, dengan penetapan tapal batas itu justru Pemkab Bolsel dalam hal ini sangat menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Ahmadi, melalui Via WhatsApp, Minggu (29/7/2018).

Menurutnya, secara yuridis formal yang berlaku saat ini adalah Permendagri tentang tapal batas berdasarkan turunan dari Undang-Undang pemekaran Bolsel.

“Makanya sangat keliru kalau ada yang mengatakan jika Pemkab Bolsel membangun tugu perbatasan sepihak, atau berspekulasi tidak menghormati yudicial review. Pemkab Bolsel justru sangat menghargai sikap yang diambil oleh Pemkab Bolmong, tentang judicial review. Tapi, juga harus menghormati Pemkab Bolsel menjalankan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Di lain pihak, Pemkab Bolmong melalui Kasubag Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muh. Triasmara Agub, menyatakan tindakan Pemkab Bolsel adalah tindakan yang tergesa-gesa dan cenderung takabur, seakan bahwa putusan Mahkama Agung (MA) nanti sudah pasti dimenangkan oleh mereka.

“Harusnya Pemkab Bolsel menahan diri dulu. Mereka kan sudah tahu kalau kami (Pemkab Bolmong) sedang mengajukan judicial review ke MA, yang dibantu oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra dan timnya. Membangun tugu perbatasan sekarang ini seolah-olah mereka sudah tahu nanti arah putusan dari MA. Jadi, jangan takabur lah,” ujar Triasmara.

Terkait pernyataan Kabag Humas Bolsel Ahmadi Modeong, yang mengatakan pembangunan tugu tersebut sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Hal itupun disanggah oleh Triasmara.

“Hukum mana yang dipatuhi oleh mereka?. Kalau yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 40 Tahun 2016, hal itu kan sementara kita uji di MA, baik secara formil maupun materilnya. Seharusnya, kita tunggu bersama apa hasil putusan dari MA,” imbuhnya.

Bahkan menurut Triasmara, sebaliknya Pemkab Bolsel yang justru sedang mencederai hukum adat yang dijamin dalam konstitusi khususnya pasal 18B ayat (2). Norma tersebut berlaku dan dalam historisnya disepakati bersama justru dilanggar olehPemkab Bolsel.

“Seyogyanya, Pemkab Bolsel mau untuk bersabar dalam proses ini. Kami selaku Pemkab Bolmong telah menempuh cara yang sah dan konstitusional dalam menghadapi permasalahan ini. Bahkan, ibu bupati telah meredam masyarakat agar menunggu terlebih dahulu proses yang sedang berlangsung di MA. Jangan memancing kekisruhan yang dampaknya kita yakini bersama tidak akan baik bagi kedua belah pihak,” cetusnya.

Sekadar diketahui, permasalahan tapal batas antara Pemkab Bolmong dan Bolsel kembali mencuat, setelah Pemkab dengan sepihak mencoba membangun tugu perbatasan di Puncak Tongara, yang diyakini masih masuk wilayah Pemkab Bolmong.

Baca: Yasti Ingatkan Pemkab Bolsel Jangan Coba-coba Membangun Tugu Perbatasan di Wilayah Bolmong

Tim Redaksi BOLMORA.COM

Exit mobile version