BOLMORA, HUKRIM – Kepemilikan dan pernggunaan senjata jenis airsoft gun di kalangan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Bolmut kini tidak lagi tertutup, tapi sudah diperlihatkan secara terang-terangan kepada kemasyarakat. Padahal korban kematian akibat penyalahgunaan senjata jenis airsoft gun santer diberitakan atau dipertontonkan di media masa, online maupun elektronik.
Di Bolmut, dugaan kepemilikan senjata airsoft gun oleh salah satu oknum ASN di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) berinisial IT alias Idhan, mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pasalnya, oknum ASN ini diduda dengan sengaja memperlihatkan senjata airsoft gun miliknya ke masyarakat, bahkan dibawa ke mana-mana dalam aktivitas sehari-hari. Sementara, airsoft gun memiliki cara kerja yang sama dengan senjata api (Senpi), yang dampaknya bisa mematikan kepada siapapun.
Salah satu pengamat hukum di Kabupaten Bolmut Gandhi Goma, ketika dimintai tanggapannya terkait kepeimilikan sejanta jenis airsoft gun oleh oknum ASN mengatakan hal itu sangat tidak dibanarkan. Apalagi, kepemilikan senjata airsoft gun tidak mengantongi izin.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, kepemilikan senjata jenis airsoft gun tanpa izin dapat dijerat dengan undang-udang darurat Nomor 12 Tahun 1951,
karena sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012, senjata jenis airsoft gun digolongkan senjata api,” jelas Gandhi, Kamis (28/7/2016).
Menurutnya, penggunaan airsoft gun hanya dibolehkan untuk senjata olahraga dan digunakan di tempat olahraga. Apabila dibawa keluar tempat latihan, maka dikenakan tindakan sesuai perundang-undangan dan ketentuan hukum. Olehnya, untuk mengantisipasi tindakan berbahaya yang disebabkan oleh oknum yang menyalahgunakan senjata jenis airsoft gun, diminta kepada Polsek Urban Kaidipang, untuk melakukan razia terkait dugaan kepemilikan senjata airsoft gun.
“Kalu perlu disita dan dilakukan penahanan kepada pemilik yang sengaja memamerkan senjata airsoft gun tanpa mengantongi izin pengunaan barang berbahaya tersebut,” tergas Om GG sapaan akrabnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Urban Kaidipang Kompol Teddy Pontoh, menegaskan bahwa masyarakat sipil dilarang keras menggunakan senpi ataupun senjata jenis airsoft gun. Terlebih tidak memiliki izin untuk penggunaan.
“Senjata jenis airsft gun hanya digunakan untuk latihan, bukan dibawa jalan-jalan atau gaga-gagahan. Apalagi digunakan untuk mengancam orang lain atau melakukan tindak kejahatan,” terang Pontoh.
Pontoh mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para oknum yang mengunakan senjata jenis airsoft gun tanpa Izin.
“Akan dilakukan penyelidikan. Jika informasi ini benar, maka kami tidak segan-segan untuk menahan barang bukti dan pemiliknya,” kata manatan Kapolsek Urban Kotabunan itu.(gb/gun’s)