BOLMORA.COM, BOLMONG – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022, secara online atau Video Conference (Vidcon), Senin (22/06/2020).
Dalam sambutannya, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan, meski di tengah-tengah pandemi Covid-19, namun Pemkab tetap konsisten dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, lebih khusus pengabdian kepada daerah.
“Musrenbang perubahan yang dilaksanakan ini sangat penting dan strategis, sebagai forum bagi kita semua selaku pemangku kepentingan di daerah,” kata Yasti.
Menurutnya, dokumen RPJMD Bolmong tahun 2017-2022 merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN.
“Pasal 264 ayat 5 Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelas Yasti.
Perubahan RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah yang mengatur tentang perubahan RPJD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa, proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, yang diatur dalam Permendagri Nomor: 86 tahun 2017.
Selanjutnya, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 86 tahun 2017, dan terjadi perubahan yang mendasar.
“Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap RPJD Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022,” sebutnya.
Adapun hal lain yang mendasari dilakukannya perubahan RPJMD Bolmong, adalah hasil pengendalian dan evaluasi terhadap RPJD Bolmong tahun 2017-2022. Selain itu, terkait akuntabilitas kinerja daerah, penyusunan RPJMD harus mengakomodir berbagi peraturan lainnya. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor: 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reveu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
“Saya berharap dokumen perubahan RPJMD yang akan dihasilkan nanti, telah melalui penyelarasan terhadap masalah dan isu strategis yang dihadapi saat ini, serta dinamika perkembangan peraturan yang ada, sebagai pedoman bagi kita dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Sehingga, dokumen perubahan RPJMD ini dapat menjadi pendorong bagi pemerintah, dalam meningkatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisienm,” papar bupati low profile ini.
Sementara, Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Awaludin Hatam menambahkan, Musrenbang perubahan RPJMD butuh masukkan atau umpan balik, untuk kesamaan pandangan tentang tujuan dan sasaran perubahan PRJMD tahun 2017-2022, dengan data dan informasi yang memadai. Sehingga, akan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, dapat dipublikasikan, serta dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bolmong.
“Perubahan ini mulai akan disusun oleh semua perangkat daerah sesuai dengan visi misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam rancangan perubahan RPJMD Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022. Sehingga, setiap dokumen perencanaan yang disusun, memiliki sinkronisasi dan saling mendukung antara satu dokumen dengan dokumen lainnya,” pungkas Yarlis.
(Agung)