Site icon Bolmora.com

LP2KP Sebut Ada Oknum Anggota DPRD Bolmong Terlibat Tambang Emas Ilegal di Potolo

LP2KP Sebut Ada Oknum Anggota DPRD Bolmong Terlibat Tambang Emas Ilegal di Potolo

Ketua LSM LP2KP Sulut Rolandi Talib

BOLMORA.COM, BOLMONG — Pasca ditangkapnya 2 bos besar pelaku penambangan emas ilegal di Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Ketua LSM LP2KP Sulut Rolandi Talib mensinyalir adanya dugaan kuat keterlibatan oknum anggota DPRD Bolmong.

“Ada salah satu Anggota DPRD Bolmong yang diduga kuat turut terlibat. Buktinya yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama oknum Aleg tersebut. SKT tersebut merupakan salah satu dari 4 SKT lainnya, yang menjadi dasar persyaratan dalam Surat Perjanjian kerjasama antara Koperasi dengan investor SW alias Stenly. Sementara SW sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kotamobagu pada 10 Mei 2020, ” ujar Rolandi.

Dasar itu, lanjut Roland, LP2KP Sulut berharap Polisi dapat menelusuri sejauh mana keterlibatan anggota DPRD tersebut, agar tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan kasusnya.

“Kami berharap Polres Kotamobagu juga memanggil oknum Aleg DPRD Bolmong untuk dimintai keterangan terkait adanya SKT yang merupakan jaminan kerjasama untuk menggarap pertambangan di Pegunungan Potolo Tanoyan, ” beber Roland.

Lanjut Roland mengatakan, bahwa selaku pengemban Kontrol Sosial, Ia berharap bisa menjalin kerjasama kepada seluruh pemangku kepentingan, agar bisa berdampingan dalam memberantas mafia cukong atau aktor intelektual PETI dari pihak luar. 

“Maraknya PETI di Sulut, khususnya di wilayah Bolmong Raya selalu mempunyai berbagai macam cara, salah satunya yakni isu persoalan isi perut rakyat, yang menjadi alasan klasik dan kemudian dimanfaatkan oleh para mafia, pada akhirnya mereka bebas melakukan eksploitasi SDA emas. Sehingga itu, dalam penanganan kasus seperti ini perlu keseriusan agar solusi dalam memberantas para mafia PETI bisa tercapai, ” terang Roland.

Terkait kasus ini, Polres Kotamobagu  sebelumnya telah menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Rina Aprillia SIK, pada Selasa 12 Mei 2020.

“Sudah enam orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk identitas mohon maaf belum bisa kami ungkap karena masih dalam tahap penyidikan,” terang Kompol Rina, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan saat itu.

Penetapan 6 orang tersangka ini, berdasarkan laporan pada 18 Maret 2020, yang kemudian ditindaklanjuti olah TKP di perbukitan Potolo Lolayan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kapolres AKBP Prasetya Sejati, SIK.

Adapun pasal yang dikenakan kepada SW dan AL yakni pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(Wdr)

Exit mobile version