BOLMORA.COM, BOLMUT – Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Amin Lasena, M.AP mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Video Conference (Vicon) terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Bolmut, Jumat (19/06/2020).
“Rapat koordinasi tentang TLHP atas LKPD tahun 2019 oleh BPK RI perwakilan Sulut terdapat 26 rekomendasi yang harus kita tindak lanjuti,” ucap Wabup pada media Bolmora.com.
Sampai hari ini tingkat penyelesaian rekomendasi non finansial sudah mencapai 75.71 persen, sedangkan rekomendasi yang berkaitan dengan finansial sudah mencapai 45.59 persen.
“Kita masi punya waktu kurang lebih 10 hari kedepan untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI atas LKPD 2019, baik yang berkaitan dengan finansial maupun non finansial,” lanjut Wabup.
Ia menambahkan, batas waktu deadline BPK RI atas laporan akhir penyelesaian rekomendasi untuk seluruh wilayah kabupaten/kota termasuk Pemrov Sulut hingga 29 Juni 2020.
“Pemda Bolmut optimis bisa menyelesaikan rekomendasi BPK sebelum masa deadline yang telah ditetapkan. Saya berharap kepada teman-teman pimpinan SKPD agar dapat memperhatikan rekomendasi BPK ini, karena rekomendasi ini tersebar hampir disemua SKPD termasuk Sekretariat DPRD Bolmut,” pungkas Wabup.
Turut hadir Sekretaris Daerah Bolmut Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, Inspektur Daerah Dra. Moilom Pontoh serta para pimpinan SKPD terkait.
(Awall)
