Bolmong

DPRD Bolmong Godok Tiga Ranperda

BOLMORA.COM, BOLMONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai melakukan pengodokan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut terlihat dengan digelarnya rapat Bapemperda di ruangan Komisi II, Kantor DPRD Bolmong, Selasa (18/6/2019).

Marthen Tangkere, selaku Ketua Bapemperda DPRD Bolmong, yang memimpin langsung pembahasan Ranperda tersebut mengungkapkan, tiga ranperda ini tidak terlepas dari kerja keras dan upaya yang dilakukan oleh segenap ketua dan anggota di DPRD Bolmong.

“Rapat Bapemperda ini membahas tiga Ramperda inisiatif DPRD Bolmong. Di antarannya tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi parkir di terminal, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Dikatakan, pihak DPRD masih akan menyesuaikan dan melihat pada Perda yang lama, yakni Perda Nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi parkir tepi jalan, Perda Nomor 21 tahun 2010 tentang parkir khusus, dan Perda Nomor 22 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor.

“Pada perinsipnya, ketika Ranperda ini akan disesuaikan, baik dari konsideran menimbang, mengingat, baik pasal demi pasal, dengan melihat pada Perda yang lama,” kata Marthen.

“Untuk itu, diharapkan kepada Bagian Hukum Pemkab Bolmong agar segera menyesuaikan dan mecantumkan apa yang dibahas hari ini dalam III Perda ini. Tak lupa juga penyesuaian atau mecantumkan pembagian kawasan parkir di area tempat wisata, antara Dinas Perhubugan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sehingga pada Senin pekan depan kita akan masuk pada finising pembahasan tahap II,” timpalnya.

Adapun yang dirubah pada ketiga Perda tersebut hanya besaran angka di dalam retribusi. Di mana, angka pada Perda yang lama dinilai tidak lagi relefan pada zaman saat ini.

“Angka di Perda tersebut sudah tidak lagi relefan pada keadaan saat ini,” ucapnya.

Marthen juga menambahkan, rapat ini tidak akan berakhir sampai di sini, namun masih ada rapat lanjutan yang akan dilaksanakan oleh pihak DPRD Bolmong.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pembahasan lanjutan, untuk memasukan catatan-catatan yang akan dibahas pada rapat-rapat berikut,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Bolmong, Zulfadli Binol menuturkan, pembahasan perubahan tiga Perda ini dilakukan untuk merevisi kembali angka nominal Retribusi yang ditetapkan dalam Perda lama 9 tahun yang lalu, dan untuk penyediaan fasiliatas Balai PKB.

“Gedung Balai PKB sudah ada, tinggal pengisian fasilitasnya yang nantinya akan dianggarkan pada Anggran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020. Kami melakukan ini demi meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan,” tuturnya.

Sekadar diketahui, rapat ini dihadiri oleh beberapa instansi terkait. Seperti Dinas Perhubugan, Dinas Perdagangan dan ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayan, Dinas Perumahan dan Pekerjaan Umun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemkab Bolmong, serta beberapa anggota DPRD Bolmong yang masuk dalam Bapemperda, yakni Marthen Tangkere dari Partai Golongan Karya (Golkar), Evangeline Mahabir dan I Made Suarinta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hi. Mas’ud Lauma dan Tonny Tumbelaka, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), serta Tedi Nikijuluw Jong, dari partai Gerindra.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button