Site icon Bolmora.com

JaDi-Jo Hadirkan Kuasa Hukum Tak Berlisensi, Bawaslu Sulut Tunda Sidang

JaDi-Jo Hadirkan Kuasa Hukum Tak Berlisensi, Bawaslu Sulut Tunda Sidang

Suasana sidang perdana laporan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilaporkan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).

BOLMORA, POLITIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) , Kamis (21/6/2018), mengelar sidang perdana laporan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilaporkan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisioner Bawaslu Sulut Herwin J. Malonda, sebagai ketua majelis dan Kenly Poluan, serta Mustarin Humagi, sebagai anggota majelis, serta dihadiri oleh kuasa hukum para terlapor, masing-masing Ketua DPRD Kota Kotamobagu Ahmad Sabir, Sekkot Kotamobagu Adnan Masinae, Asisten 1 Pemkot Kotamobagu Nasrun Gilalom, beberapa ASN di jajaran Pemkot Kotamobagu, beberapa lurah dan sangadi di Kota Kotamobagu, serta Kasman Dj.B. Damopolii, S.H., dan Sultan Permana Tawil, S.H., serta kuasa hukum pihak terkait (pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara-Nayodo Koerniawan) Harris Mokoginta, S.H., Irfan Pakaya, S.H, M.H., Muhammad Iqbal, S.H, M.H, dan kuasa hukum Pemkot Bolmong Hardiman Pasambuna, S H dan Muhammad Triasmara Akub, S.H,M.H., serta kuasa Paralegal yang mewakili pelapor Muhammad Emba Lobud, S.H., dan Ali Paputungan.

Sidang yang diselanggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut, yang harusnya adalah agenda pembacaan laporan harus ditunda oleh Bawaslu, dikarenakan para kuasa hukum dari pihak terlapor, kuasa hukum pihak terkait, dan kuasa hukum Pemkab Bolmong mempertanyakan legal standing kuasa hukum Paralegal yang mewakili pihak pelapor.

“Kuasa paralegal sesuai dengan aturan yang berlaku haruslah memiliki lisensi untuk dapat mewakili sebagai kuasa hukum para pelapor, namun kuasa Paralegal yang mewakili pelapor tidak dapat memperlihatkannya,” ungkap Kasman, salah satu kuasa hukum terlapor.

Menurutnya, kuasa hukum Paralegal yang tidak memiliki izin tidak bisa mewakili sebagai kuasa hukum.

“Ini jelas sekali tidak bisa, karena mereka tidak punya kapasitas dalam mewakili pelapor, dan itu illegal namanya” ujar kasman.

Sementara itu, Menurut Harris Mokoginta yang merupakan kuasa hukum pihak terkait mengungkapkan, yang dapat mewakili sebagai kuasa haruslah Advokat yang memiliki lisensi.

“Kuasa hukum pihak pelapor yang hadir bukanlah advokat resmi, tetapi hanya sebagai Paralegal yang juga tidak mampu membuktikan jika mereka memiliki lisensi atau tidak,” terang Harris.

Lebih lanjut ia mengharapkan agar pada sidang yang ditunda pada hari Jumat  22 Juni 2018 nanti, pihak pelapor dapat menghadirkan kuasa hukum resmi yang memiliki lisensi.

“Alangkah baiknya pihak pelapor memperbaiki kesalahan hari ini, spya bsok tidak di tunda lagi, ” tutupnya.(me2t)

Exit mobile version