Boltim

ASN yang Menambah Libur Akan Dikenakan Sanksi

BOLMORA, BOLTIM Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tak ikut apel pagi, Kamis (21/6).

Menurutnya, abdi sipil negara (ASN) yang memegang jabatan esolon II, III dan IV, kemudian tidak hadir pada apel perdana akan mendapat sanksi, bahkan akan dinonjobkan dari jabatannya.

“Libur panjang untuk ASN sudah berakhir, Rabu (20/6/18), sehingga bagi ASN dan pimpinan SKPD yang tidak ikut apel perdana masuk kerja sudah tentu langsung diberhentikan atau dinonjobkan dari posisi pimpinan SKPD,” tegas Sehan.

Dikatakan, libur atau cuti bersama yang dimulai tanggal 11 Juni sampai 20 Juni, dianggap sudah cukup bagi ASN, sehingga dia berharap ketika libur berakhir maka semua ASN wajib masuk kerja seperti hari-hari biasa.

“Semua pegawai SKPD harus masuk kantor dan mengikut apel bersama, namun jika ada pejabat atau ASN yang sengaja menambah liburnya sendiri maka sanksi bagi pejabat tersebut segera diberlakukan, ” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Boltim, Robbi Mamonto, mengingatkan kepada ASN agar tidak menambah libur karena ada sanksi yang menanti bagi ASN yang tambah libur sendiri.

“ASN yang tidak ikut apel pagi atau tidak masuk kantor sesudah libur panjang akan dikenakan sanksi yakni, pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen sesuai surat edaran Bupati Boltim Sehan Landjar, ” tegas Robbi.

Tak hanya sanksi pemotongan tunjangan, bisa saja ada sanksi jenis lain berdasarkan juga jenis pelanggarannya. “Dilihat dari berapa hari mereka menambah libur dan sebagainya, maka ada sanksi lain diberikan, ” katanya.

Senada juga dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assagaf, ia mengatakan ketika habis masa libur maka sebaiknya ASN Boltim tidak menambah libur sendiri. “Sanksi nya sudah jelas, jadi bagi ASN yang menambah libur tentu akan ada pemotongan tunjangan sebesar 50 persen, ” tandasnya.(ayax vay)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button