BOLMORA, HUKRIM – Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diduga sebagai money politik Calon Wali Kota Kotamobagu Nomor urut 1 Tatong Bara, yang berasal dari dua wilayah yakni Desa Moyag Tampoan dan Desa Pontodon sudah dikembalikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan pihak Gakumdu tidak ada unsur pelanggaran Pilkada.
Akan tetatpi, seperti diketahui Satuan Tugas (Satgas) OTT bentukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) juga melakukan penyitaan Sedekah yang dibagikan Tatong Bara, melalui beberapa orang kepercayaannya dan menghasilkan barang bukti berupa beberapa lusin Minuman Soda, Sarung dan sejumlah uang yang didapatkan dari beberapa tempat. Di antaranya, Kelurahan Mogolaing dan Moyag tidak diketahui keberadaannya.
Ketua tim sukses pasangan JaDi-Jo Syahrial Damopolii, ketika diwawancarai awak media saat mendatangi Polres Bolmong, Selasa (19/6/2018) mengatakan, barang tersebut bukan merupakan rampasan, tapi masyarakat langsung yang menyerahkannya.
“Tim Satgas OTT kami tidak merampasnya, tapi masyarakat langsung yang menyerahkannya kepada kami, dan sudah dikoordinasikan untuk diserahkan ke Panwaslu Kota Kotamobagu,” ujar Syahrial.
Berikut Video Wawancara Syahrial Damopolii
Pernyataan Syahrial tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Musli Mokoginta, saat melakukan jumpa pers dengan awak media, Rabu(20/6/2018).
Dalam kesempatan itu, Musli mengungkapkan bahwa barang bukti hasil OTT yang berada di Panwaslu hanya hasil sitaan tim Polres Bolmong, sedang hasil dari tim JaDi-Jo tidak diserahkan ke Panwaslu.
“Barang bukti yang berada di tangan kami hanya yang diserahkan Polisi, dan yang lain tidak ada,” ungkap Musli.
Di lain pihak, salah satu keluarga dekat Tatong Bara, yakni Teguh Ardiansyah, ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini menduga hasil sitaan tersebut sengaja tidak diberikan ke Panwaslu.
“Dugaan kami, bisa saja barang Sedekah tersebut sudah hilang, karena kalau masih ada kenapa tidak diserahkan ke Panwaslu. Tapi biar pihak yang berwajib yang akan memprosesnya, karena kejadian ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Bolmong,” kata Teguh.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Gani F. Siahaan, SIK, MH mengungkapkan, laporan salah satu warga Mogolaing penerima sedekah yang diwakili oleh penasihat hukum Muhammad Ikbal, SH, terkait dugaan perampasan Sedekah sedang dalam proses penyidikan.
“Laporan dari pihak korban dugaan perampasan Sedekah sedang dalam proses penyidikan,” singkat Siahaan.(me2t)
