17BOLMORA, KOTAMOBAGU – Sebagai wujud tindak lanjut atas keluhan sejumlah warga, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu akhirnya memanggil pemilik Toko Tita.
Kepada BOLMORA.COM, Kepala Dinas Satpol-PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, pemanggilan kepada pemilik toko tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang masuk ke Dinas Satpol-PP.
“Warga melaporkan bahwa sering terjadi kemacetan di depan Toko Tita, dikarenakan pemilik kendaraan yang berbelanja di toko itu sudah memakai hampir semua badan jalan untuk memarkir kendaraannya,” ungkap Sahaya, Jumat (2/6/2017) siang tadi.
Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut juga sekaligus untuk memperingkatkan kepada pemilik agar tidak menjual minuman keras (Miras), karena letak toko berada di tengah pemukiman dan berdekatan dengan tempat ibadah.
“Terkait miras sudah diberi peringatan, dan terkait dengan kemacetan, pemilik toko berjanji akan menyiapkan lahan parkir di tanah kosong tepat di depan tokonya,” pungkas Sahaya.(me2t)
