Perusahaan Diminta Urus IMB Sebelum Membangun
Perusahaan Diminta Urus IMB Sebelum Membangun
Bolmora, Bolmong – Setiap perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan lahan, baik Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Tanah Industri (HTI), yang ada di Kabupaten Bolmong diminta agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika hendak membangun atau mendirikan bangunan tambahan.
“Tanpa terkecuali, pengurusan IMB sebelum membangun atau merehab diwajibkan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong Usman Buchari, belum lama ini.
Menurutnya, yang dimaksud bangunan adalah, jika ada pembangunan tambahan contohnya, kalau pihak perusahaan membuat workshop, gudang atau kantor baik itu membangun baru, merehab atau merubah bentuk bangunan.
“Jadi, sebelum dikerjakan wajib mengurus IMB-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diakui Buchari, biasanya sejumlah perusahaan hanya mengurus IMB untuk bangunan-bangunan besar. Seperti pembangunan pabrik atau gedung-gedung besar saja. Sedangkan untuk penambahan bangunan, seperti bangunan-bangunan kecil lainnya mereka tidak mengajukan permohonan IMB-nya, dan langsung melakukan pembangunan.
“Untuk itu, pihak perusahaan perlu mengetahui bahwa setiap ada kegiatan membagun harus mengurus IMB. Sebab, kegiatan terkait hal itu sudah diatur dan yang pasti ada sanksinya bagi siapa saja yang melanggarnya. Jadi, tidak ada alasan dari pihak manapun tidak mengurus izin sebelum memulai kegiatan membangun,” jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah perusahaan yang belum mengurus IMB.
“Datanya sudah ada. Jika dalam waktu dekat belum mengurus IMB, maka akan diberikan surat teguran,” kata Buchari.(randi)



