✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Politik

Mahasiswa Sulut Kepung DPRD, Enam Tuntutan Keras Disuarakan

BOLMORA.COM,SULUT – Gelombang kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah mewarnai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Sulawesi Utara.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Cengkeh DPRD Sulut, Selasa (5/5/2026), dengan membawa sederet tuntutan yang menyasar isu pendidikan, kesejahteraan masyarakat, hingga kebebasan akademik.

Aksi yang berlangsung hingga malam hari itu mengusung tema “Hardiknas 2026 Dari MBG Hingga Represi Negara Makin Menjauh dari Rakyat!”.

Dalam orasinya, massa menilai berbagai kebijakan pemerintah saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil dan justru memunculkan berbagai persoalan baru.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan enam tuntutan utama kepada para wakil rakyat. Mereka mendesak penghapusan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta meminta transparansi hukum terhadap penyelenggara program tersebut. Selain itu, mahasiswa juga menuntut audit terhadap Koperasi Merah Putih yang dinilai merugikan masyarakat dan berdiri di atas lahan sengketa.

Persoalan kesejahteraan guru turut menjadi perhatian. Massa aksi meminta pemerintah memberikan kejelasan status serta jaminan kesejahteraan bagi para guru honorer. Di sektor pendidikan tinggi, mahasiswa mengecam tindakan represif terhadap aktivis kampus, termasuk kebijakan skorsing yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi.

Tidak hanya itu, mereka juga menyuarakan penolakan terhadap praktik militerisasi kampus yang dinilai dapat mengganggu independensi dunia akademik.
<span;>Mahasiswa turut mendesak penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dilakukan secara transparan dan berpihak kepada korban.

Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh anggota DPRD Sulut, yakni Raski Mokodompit, Piere Makisanti, dan Hillary Tuwo.

Di hadapan massa aksi, Raski menegaskan bahwa DPRD Sulut menerima seluruh tuntutan yang disampaikan mahasiswa sebagai bagian dari aspirasi publik.

Meski demikian, Raski menjelaskan bahwa sebagian besar tuntutan yang disuarakan mahasiswa berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Sementara beberapa poin lainnya menjadi ranah pemerintah daerah dan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Sulut untuk ditindaklanjuti.

“Dari tuntutan yang ada sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat. Adapun beberapa poin yang menjadi kewenangan daerah, akan disampaikan kepada pimpinan DPRD,” ujar Raski.

Dirinya memastikan DPRD Sulut tidak akan berhenti pada tahap menerima aspirasi semata. Untuk tuntutan yang menjadi kewenangan daerah, pimpinan DPRD akan menugaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Nantinya pimpinan DPRD akan menugaskan AKD terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas tuntutan mahasiswa,” katanya.

Raski menegaskan DPRD Sulut berkomitmen mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun diteruskan kepada pemerintah pusat. (*/Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Back to top button