BOLMORA.COM,SULUT– Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang menimpa 15 mantan pekerja cleaning service di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV DPRD Sulut berupaya membuka jalan mediasi antara pekerja dan perusahaan outsourcing guna mencari solusi yang adil di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
RDP yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (18/5/2026), menghadirkan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), PT Harum Tami Raya (HTR), PT Berkah Mutiara Indah (BMI), Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulut, serta RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, yang memberikan kesempatan kepada pihak KSBSI untuk memaparkan kronologi dan substansi pengaduan yang mereka ajukan ke DPRD.
“Kami memberikan kesempatan kepada KSBSI untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi para pekerja yang didampingi. Silakan Pak Jack,” ujar Louis.
Koordinator KSBSI Sulut, Jack Andalangi, menjelaskan pihaknya mendampingi 15 mantan pekerja cleaning service RSUP Kandou yang bekerja melalui sistem outsourcing di bawah PT HTR dan PT BMI.
Menurut Jack, persoalan yang diadukan berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), hak BPJS Ketenagakerjaan, hingga pembayaran upah lembur selama periode kerja 2020 hingga 2025.
“Kami menemukan adanya indikasi pembayaran upah di bawah UMP. Selain itu, terdapat persoalan terkait BPJS Ketenagakerjaan, termasuk potongan upah pekerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkap Jack.
Ia juga mengungkapkan dugaan adanya pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan kepada pihak BPJS. Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana ketenagakerjaan.
Selain itu, KSBSI menyoroti dugaan tidak dibayarkannya upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Jack mengatakan, persoalan upah yang diduga tidak sesuai UMP telah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan dan telah menghasilkan penetapan hasil pengawasan.
“Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sulut. Saat ini pemeriksaan terhadap 15 pekerja masih berjalan dan kemungkinan pekan depan pihak perusahaan akan dipanggil. Namun kami tetap berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Louis Carl Schramm menegaskan DPRD Sulut akan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memfasilitasi dialog agar sengketa tidak semakin berkepanjangan.
“Kami melihat sampai hari ini pihak KSBSI masih membuka ruang musyawarah.
Sebagai fungsi pengawasan di dewan, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui mediasi, apalagi proses hukum juga sudah berjalan,” tegasnya.
Politisi Gerindra itu berharap forum RDP dapat menjadi titik temu bagi seluruh pihak untuk menemukan solusi terbaik, sekaligus memastikan hak-hak pekerja dan kepastian hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, melalui forum ini ada titik terang sehingga semua pihak mendapatkan penyelesaian yang adil dan terbaik,” pungkas Louis. (*/Jane)
