BOLMORA.COM,SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mempertegas komitmennya dalam memperkuat pengawasan aset negara dan pencegahan korupsi di sektor pertanahan melalui sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (12/5/2026).
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menekankan bahwa penataan aset daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Menurutnya, persoalan tumpang tindih administrasi hingga potensi konflik lahan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara menyeluruh.
“Sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah adalah urat nadi pemerintahan. Sertifikasi aset bukan hanya soal administrasi, tetapi langkah konkret untuk mencegah konflik sekaligus menutup ruang terjadinya korupsi. Kami ingin seluruh aset negara di Sulut memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Gubernur di hadapan para kepala daerah se-Sulawesi Utara.
Dalam forum tersebut, Sulawesi Utara juga resmi ditetapkan sebagai salah satu pilot project nasional transformasi layanan pertanahan.
Penunjukan itu menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap kesiapan kelembagaan dan komitmen Pemprov Sulut dalam mendorong reformasi pelayanan publik.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan instruksi langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
“Transformasi layanan pertanahan merupakan program strategis nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Sulut dipilih sebagai proyek percontohan karena dinilai memiliki semangat reformasi birokrasi yang progresif. Ke depan, layanan digital akan diintegrasikan agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Kolaborasi antara Pemprov Sulut, KPK, dan ATR/BPN itu mencakup sejumlah program prioritas, antara lain percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah, integrasi layanan digital pertanahan dan tata ruang, penguatan pengawasan guna mencegah pungutan liar dan praktik mafia tanah, serta optimalisasi tata ruang untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Sulut berharap konflik pertanahan dapat ditekan secara signifikan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor melalui kepastian hukum atas ruang dan lahan di Bumi Nyiur Melambai.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur pimpinan KPK RI, pejabat eselon Kementerian ATR/BPN, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.
(*/Jane)
