Hukrim & Peristiwa

Disinyalir Dipaksakan, Proses Hukum CL-IL Cederai Demokrasi?

"Saya kira ini fear lah dalam penegakan hukum. Saya kira pasti akan menimbulkan eksis-eksis yang negatif terhadap perkembangan demokrasi,"

BOLMORA.COM, SULUT – Dua Calon Legislator terpilih pada Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 lalu yakni CL (Anggota DPR RI terpilih) dan IL (Anggota DPRD Manado terpilih) oleh Polresta Manado telah ditetap sebagai tersangka.

Penetapan tersebut atas laporan dugaan pidana pemilu.

Namun demikian, CL-IL terus mencari keadilan dan penegakan regulasi tentang kepemiluan.

Bila sebelumnya lewat jumpa pers, Kamis (23/5/2024) dengan Kuasa Hukum CL-IL , Supriyadi Pangellu, SH.MH, yang mengatakan bahwa kliennya akan menempuh jalur hukum. Bahkan, Pangellu pun ungkap laporan terhadap kedua kliennya terdapat dua kejanggalan. Dimana, dilihat dari locus delicti dan tempus delicti, juga lampiran bukti laporan yang dimasukkan.

Sehingga kesan dipaksakan penetapan tersangka terhadap CL-IL pun mencuat.

“Secara formil itu sudah kedaluarsa. Karena antara keterangan pelapor dan alat bukti yang disajikan kepada bawaslu itu bertolak belakang. Dia (pelapor) mengaku mengetahui dari media sosial pada tanggal 11 april tapi pelapor mengikutsertakan alat bukti yang diberitakan media online tanggal 1 maret dan 26 maret,” ucapĀ  Pangellu kepada awak media.

Juga di jumpa pers, Jumat (24/5/2024) Eugenius Paransi salah satu pengamat hukum dengan tegas mengatakan bahwa tentang laporan dan penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum dilaporkan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Jadi pada pelaporan itu, sekali lagi pada pasal 8 ayat 1 dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Paransi.

Lanjut Paransi, sesuai Perbawaslu laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan 7 sesuai tahapan.

“Jangan lewat itu. Jangan, contohnya laporan rekrutmen PPS dan PPK kemudian dilaporkan pada tahan data, sebulan kemudian. Itu sudah kedaluarsa, lewat waktu. Jadi memang harus tetap pada tahapan,” ucap Paransi.

Terang Paransi lagi, laporan pelanggaran pemilu yang sudah lewat atau kedaluarsa menimbulkan dua implikasi hukum.

“Yang pertama adalah menimbulkan hak dan yang kedua menggugurkan hak, maksudnya menggugurkan hak penuntutan karena lewat waktu,” sebut Paransi.

Ditanya apakah laporan pelanggaran pemilu yang disasarkan kepada kedua Calon Anggota Dewan terpilih dari Partai Gerindra ini sudah kedaluarsa jawab Paransi, “Sesuai dengan pengkajian kami, dia (pelapor) mengetahui pada tanggal 11 April dan dilaporkan ke Bawaslu RI tanggal 17 April, sehingga kalau dia laporkan pada bulan itu sudah diluar tahapan penyelenggaraan pemilu, karena laporan di buat pada setiap penyelengaraan pemilu. Ini adalah salah satu karakteristik hukum kepemiluan,” ujarnya.

Disentil awak media bagaimana dampak terhadap pendidikan demokrasi bila kasus hukum yang menimpah CL-IL tetap dilanjutkan singkat dijawab Paransi, “Saya kira ini fear lah dalam penegakan hukum. Saya kira pasti akan menimbulkan eksis-eksis yang negatif terhadap perkembangan demokrasi,” tutup Paransi sembari menghimbau agar semua elemen tunduk pada regulasi yang sudah ditetapkan.

(Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button